Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 21 Agu 2019

Pesta Miras, Dua Remaja Diamankan Satpol PP


Pesta Miras, Dua Remaja Diamankan Satpol PP Perbesar

Reporter : Amelia Putri

Editor : Anis Natasya

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, berhasil mengamankan dua remaja yang tertangkap sedang berpesta minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang.

Kedua remaja tersebut adalah laki-laki HR (20) asal Desa Gading Wetan Kecamatan Gading dan perempuan AZ (18) asal Desa Pakuniran Kecamatan Pakuniran. Selanjutnya kedua remaja ini langsung dibawa dan diamankan ke Mako Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan pembinaan atas perbuatannya.

HR dan AZ terjaring razia dalam kegiatan Unit TRC Satpol Kabupaten Probolinggo terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) di Desa Gading Wetan Kecamatan Gading. Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator TRC Nurul Arifin dengan melibatkan 9 (sembilan) personil.

Dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perintah Tugas (PT) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo serta Standart Operasional Prosedur (SOP) Tentang Ketentramam dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.

Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin mengatakan kegiatan Unit TRC ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas nama KY Desa Gading Wetan Kecamatan Gading yang mengadukan dirinya mempunyai putra HR.

“Dalam pengaduannya melalui Saiful Bahri anggota Pamwal, KY mengaku jika putranya selalu berbuat di luar kewajaran serta sering membawa beberapa teman-temannya untuk pesta miras dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang,” katanya.

Usai mendapatkan pengaduan dari masyarakat tersebut, Unit TRC langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sesampaikan di lokasi ternyata benar, TRC mendapati HR dan 2 (dua) temannya sedang pesta miras.

“Dari 2 teman tersebut, ada salah satu anak perempuan atas nama AZ. Meskipun saat tertangkap HR bersama dengan dua orang temannya, tetapi kami tidak mengamankan temannya karena tidak terlibat secara langsung. Yang kami amankan hanya HR dan AZ,” jelasnya.

Selanjutnya dua remaja tersebut langsung diamankan ke Mako Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. Petugaspun langsung melakukan pemanggilan kepada masing-masing keluarganya. Serta dilakukan penandatanganan berita acara hasil pemeriksaan.

“Kami berharap dengan adanya razia ini masyarakat sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan ketentraman. Terima kasih atas pengaduan yang sudah disampaikan oleh masyarakat. Mudah-mudahan ke depan kegiatan semacam ini bisa diminimalisir dengan sebaik-baiknya,” harapnya. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 80 kali

Baca Lainnya

Karang Taruna Kabupaten Probolinggo Perkuat Peran Sosial Pemuda

27 September 2026 - 21:16

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Trending di Kabar Probolinggo