Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 29 Agu 2019

Astaga, Ditemukan Banyak Alat Seks di TKP Siswi SMP yang Digilir Dua Remaja


Astaga, Ditemukan Banyak Alat Seks di TKP Siswi SMP yang Digilir Dua Remaja Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Agus Hariyanto

 

Probolinggo, kabarpas.com – Inilah NR (14) dan KT (16) semuanya Warga Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo yang harus berurusan dengan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA ) Polres setempat, lantaran terbukti bersalah telah mencabuli korban yang masih duduk kelas 2 SMP di area kebun tebu desa di Kecamatan Leces. Senin  (26/08/2019) malam.

Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolsek Leces, karena melibatkan anak-anak, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mapolres setempat.

Kejadian memilukan ini berawal ketika korban berkenalan dengan pelaku KT, di FB, tak lama berkenalan di dunia maya, akhirnya mereka janjian ketemuan.

Saat ketemuan, korban kemudian dibonceng bersama kedua pelaku dan kemudian dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

Hasil olah TKP polisi, di tempat kejadian memang gelap, karena tidak ada lampu, dan ditemukan banyak botol kosong minuman suplemen dan bungkus tisu magic berserakan.

Diduga tempat tersebut sering dijadikan tempat mesum oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Tempat ini memang gelap kalau malam. Soal sering digunakan untuk mesum saya tidak paham,“ ujar Rudi warga setempat.

“Tetapi kalau banyak ditemukan bungkus tisu magic berserakan, bisa-bisa tempat tersebut memang sering digunakan untuk begituan,” tambahnya.

Kepada wartawan kabarpas.com, AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Probolinggo menjelaskan, kasus ini sudah ditangani pihaknya, dan hasil dari visum korban dicabuli pelaku secara bergantian.

“Akibat perbuatanya pelaku kita jerat Pasal 76 d Jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 479 kali

Baca Lainnya

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

19 Juni 2026 - 17:34

BPPKAD Kabupaten Probolinggo Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2026

18 Juni 2026 - 20:43

Terlilit Ekonomi, Oknum P3K Nekat Curi Traktor

16 Juni 2026 - 09:13

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat Pembinaan KDKMP, Siapkan Kabupaten Probolinggo Tuan Rumah Harkop Jatim

15 Juni 2026 - 14:07

Jembatan Kaca Bromo Siap Beroperasi, Target Buka Saat Libur Sekolah

13 Juni 2026 - 08:48

Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Kawal Verval Usulan Bantuan Hibah PP PAUD hingga Tuntas

11 Juni 2026 - 15:20

Trending di Kabar Probolinggo