Reporter : Moch Wildanov
Editor : Titin Sukmawati
Probolinggo, Kabarpas.com – Juragan gabah asal Desa Pandean, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Kraksaan, Jumat ( 30/08/2019).
Pria berbadan tegap yang diketauhi berinisial Sb (41) berhasil ditangkap polisi di Desa Pelalangan, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Probolinggo, Kamis (29/08/2019) malam.
Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban ke Mapolsek setempat kalau korban bernama Satijo (51) warga Paiton yang merasa ditipu , dengan dalih hasil panen padi miliknya di desa Kebon Agung, Kraksaan akan dibeli dengan harga Rp 38 juta, sekitar bulan April lalu.
Namun pada kenyataanya, pelaku hanya memberi porsekot Rp 12 Juta dan sisanya belum dibayar juga.
Setelah ditagih, janji hanya tinggal janji, dan tidak ada kejelasan sehingga akhirnya dilaporkan ke Polisi.
Kepada wartawan Kabarpas.com biro Probolinggo, Kapolsek Kraksaan, Kompol Joko Juwono menuturkan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Situbondo.
“Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (wil/tin).

















