Reporter : Sudarmoko
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang pria asal Probolinggo ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa clurit. Pria tersebut bernama Sahar (41) warga Dusun Pelan kerep Rt.05 Rw.02, Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Informasi yang didapat Kabarpas.com, Sahar ditangkap anggota lantas Polsek Beji yang saat itu tengah mengelar razia kendaraan di jalan raya. Saat itulah polisi mendapati ia sedang membawa senjata tajam jenis celurit dan 1 kantong kecil sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, diketemukan sebilah clurit beserta sarung kulitnya yang diselipkan di pinggang pelaku,” ujar Kanitreskrim Polsek Beji, Ipda Tatok kepada Kabarpas.com.
Namun sebelum digeledah, pelaku terlihat sempat membuang kantong plastik berisi serbuk putih yang diduga sabu tersebut, saat itu juga petugas langsung mengamankannya, dan segera membawa Sahar ke Polsek Beji guna penyidikan lebih lanjut, sementara untuk rekan Sahar yang membonceng tidak terbukti dan oleh petugas dilepaskan.
Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Beji. “Ia dijerat pasal 2 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang pemilikan senjata tajam ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (dar/tin).

















