Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 4 Sep 2019

Pemkab Probolinggo Tingkatkan Kapasitas Penyehat Tradisional Empiris


Pemkab Probolinggo Tingkatkan Kapasitas Penyehat Tradisional Empiris Perbesar

Reporter : Amelia Putri

Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar kegiatan berupa peningkatan kapasitas penyehat tradisional empiris, Rabu dan Kamis (4-5/9/2019).

Sasaran kegiatan ini adalah 40 orang penyehat tradisional yang berasal dari seluruh wilayah di Kabupaten Probolinggo. Sebagai narasumber hadir dari Dinkes Provinsi Jawa Timur dan Dinkes Kabupaten Probolinggo.

Kasi Pelayanan Kesehatan Tradisional Dinkes Kabupaten Probolinggo Moh. Sukaryanto mengungkapkan kegiatan ini bertujuan agar penyehat tradisional memperoleh pengetahuan dan melakukan pelayanan secara standart. Serta, penyehat tradisional memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional).

“Mulai tahun 2017, semua penyehat tradisional wajib memiliki STPT. Hanya saja sampai tahun 2018, belum ada yang memiliki STPT. Baru tahun 2019 ada 8 (delapan) penyehat tradisional yang memiliki STPT. Tujuan dari kepemilikan STPT ini untuk memberikan pelayanan sesuai standart dan sebagai pelindung dalam melakukan pelayanan secara legal,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Dwi Indah Lestari mengatakan pelayanan kesehatan tradisional empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.

“Pelayanan kesehatan tradisional empiris dilaksanakan oleh penyehat tradisional berdasarkan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh secara turun temurun atau melalui pendidikan non formal,” katanya.

Menurut Dwi Indah Lestari, penyehat tradisional yang akan melakukan pelayanan kesehatan tradisional empiris wajib memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

“Peningkatan kapasitas penyehat tradisional dilakukan karena masih minimnya penyehat tradisional memperoleh wawasan, pengetahuan tentang standart dalam memberikan pelayanan ke masyarakat serta masih minimnya penyehat tradisional yang memiliki STPT di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, diserahkan STPT kepada 8 orang penyehat tradisional yang ada di Kabupaten Probolinggo. Harapannya ke depan semakin banyak penyehat tradisional yang memiliki STPT. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 54 kali

Baca Lainnya

Karang Taruna Kabupaten Probolinggo Perkuat Peran Sosial Pemuda

27 September 2026 - 21:16

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Trending di Kabar Probolinggo