Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 9 Okt 2019

Ketika Para Pemilik Tambak Ikuti Penyuluhan Hukum


Ketika Para Pemilik Tambak Ikuti Penyuluhan Hukum Perbesar

Reporter : Amelia Putri

Editor : Anis Natasya

 

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Puluhan orang pemilik tambak intensif yang tergabung dalam ASTIN (Asosiasi Tambak Intensif) di Kabupaten Probolinggo mengikuti penyuluhan hukum dalam pendayagunaan sumberdaya perikanan yang digelar Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo di ruang rapat RM Sumber Hidup Probolinggo, Rabu (9/10/2019).

Kegiatan yang mengambil tema “Perijinan Tambak Intensif Sesuai Aturan Perundangan” ini dilakukan dalam rangka untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan hukum dalam perijinan kegiatan budidaya udang di tambak intensif.

Kepala Diskan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi mengharapkan ASTIN (Asosiasi Tambak Intensif) di Kabupaten Probolinggo lebih guyub dan solid lagi. Serta lebih mengintensifkan pertemuan antar petambak sehingga permasalahan dan informasi lebih cepat diterima petambak.

“Harapannya kegiatan semacam ini dilakukan lebih intens lagi 3 bulan sekali. Selain itu asosiasi ini ada seksi kehumasan yang berhubungan dengan masyarakat ataupun pendekatan serta pengurusan perijinan yang selama ini menjadi permasalahan antara satu tambak dengan petambak yang lain,” harapnya.

Sementara Kepala Bidang Perikanan Tangkap Diskan Kabupaten Probolinggo Hari Pur Sulistiono mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pemilik/operator tambak intensif tentang perijinan tambak (prosedur, persyaratan dan kelengkapan perijinan) sesuai aturan perundangan yang berlaku.

“Selain itu, memberikan ruang tanya jawab akan permasalahan yang dialami saat perijinan tambak dan hal lain terkait. Dengan demikian menjadi jelas bahwa ijin apa saja yang harus dipunyai tambak dan lengkap,” ungkapnya.

Selain ijin operasional juga ijin lain terkait tambak, misal ijin tebang mangrove di kawasan tambak atau ijin pemasangan paralon air masuk tambak di laut yang menjadi keluhan nelayan karena tidak dilengkapi tanda dan tidak kelihatan sehingga rawan tersangkut alat tangkap ataupun perahu nelayan.

Selama kegiatan para pemilik tambak intensif mendapatkan materi pengawasan perijinan tambak intensif oleh Kepala Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan (SDKP) di Probolinggo UPT Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Yanuar Saribaldi, aturan, prosedur dan kelengkapan perijinan tambak intensif oleh Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Situbondo di Probolinggo Dewi Nur Setiyorini.

Selanjutnya, aturan dan prosedur perijinan tambak intensif di Kabupaten Probolinggo sesuai tugas dan kewenangan oleh Kepala Bidang Data dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo Maryoto serta materi secara umum terkait tambak intensif oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Diskan Kabupaten Probolinggo Hari Pur Sulistiono. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 61 kali

Baca Lainnya

Karang Taruna Kabupaten Probolinggo Perkuat Peran Sosial Pemuda

27 September 2026 - 21:16

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Trending di Kabar Probolinggo