Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo ยท 13 Nov 2019

Ini Empat Raperda yang Disampaikan Pemkab Probolinggo ke Dewan


Ini Empat Raperda yang Disampaikan Pemkab Probolinggo ke Dewan Perbesar

Reporter : Amelia Putri

Editor : Anis Natasya

 

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyampaikan 4 Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (13/11/2019) siang. Nota Penjelasan Bupati Terhadap 4 naskah Raperda tersebut dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Moh. Happy.

Keempat naskah Raperda tersebut, meliputi Raperda Tentang Pelayanan Publik, Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Probolinggo Tahun 2019-2034 serta Raperda Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo. Serta perwakilan Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, BUMD dan BUMN di Kabupaten Probolinggo.

Dalam Nota Penjelasan Bupati Terhadap 4 Naskah Raperda tersebut dijelaskan satu persatu. Pertama, Raperda Tentang Pelayanan Publik. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang penyelenggaraan pelayanan publik dan melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, perlu diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dan mengatur penyelenggaraan pelayanan publik dalam suatu peraturan daerah.

Kedua, Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan. Dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, perlu merumuskan dan mengatur penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Probolinggo dalam suatu peraturan daerah.

Ketiga, Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Probolinggo Tahun 2019-2034. Pembangunan kepariwisataan di daerah berfungsi sebagai leading sektor baru atau mesin baru penggerak perekonomian wilayah. Sehingga sudah seharusnya kepariwisataan menjadi prioritas lebih dalam pembangunan wilayah. Hal ini menjadi sangat prospekif, karena potensi wilayah akan menjadi modal dasar bagi berbagai jenis pariwisata yang akan dikembangkan di suatu wilayah.

Selain itu, efek pengganda yang akan muncul akibat perkembangan kepariwisataan adalah tumbuhnya sektor-sektor lainnya sebagai pendukung pariwisata seperti sektor jasa, perdagangan, transportasi yang pada akhirnya menuju pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan perlu mengatur Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Probolinggo Tahun 2019-2034 dalam suatu peraturan daerah.

Terakhir, Raperda Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Retribusi jasa umum merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.2874/AJ.402/DRJD/2017 Tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.2922/AJ.402/DRJD/2018, maka peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi jasa umum perlu dilakukan perubahan.

Selain pembacaan Nota Penjelasan Bupati terhadap 4 Naskah Raperda, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembentukan dan penetapan anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan 4 naskah Raperda. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 78 kali

Baca Lainnya

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

19 Juni 2026 - 17:34

BPPKAD Kabupaten Probolinggo Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2026

18 Juni 2026 - 20:43

Terlilit Ekonomi, Oknum P3K Nekat Curi Traktor

16 Juni 2026 - 09:13

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat Pembinaan KDKMP, Siapkan Kabupaten Probolinggo Tuan Rumah Harkop Jatim

15 Juni 2026 - 14:07

Jembatan Kaca Bromo Siap Beroperasi, Target Buka Saat Libur Sekolah

13 Juni 2026 - 08:48

Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Kawal Verval Usulan Bantuan Hibah PP PAUD hingga Tuntas

11 Juni 2026 - 15:20

Trending di Kabar Probolinggo