Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 29 Jan 2020

Mau Beli Pupuk Bersubsidi, Segera Gabung dengan Kelompok Tani


Mau Beli Pupuk Bersubsidi, Segera Gabung dengan Kelompok Tani Perbesar

Reporter: Amelia Putri

Editor: Anis Natasya

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang memiliki luasan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam. Selain itu, petani harus bergabung dengan kelompok tani dan sudah masuk e-RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik.

Kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2020.

Apabila lahannya lebih dari 2 hektar, maka sisanya harus menggunakan pupuk non subsidi. Hal inilah yang kemudian memunculkan kesan terjadi kelangkaan pupuk di kalangan petani. Padahal sebenarnya, yang kekurangan pupuk itu adalah lahan petani yang lebih dari 2 hektar.

“Sebenarnya untuk pupuk bersubsidi itu bukan terjadi kelangkaan pupuk, tetapi memang ada pengurangan sebesar 50%. Pengurangan alokasi pupuk bersubsidi ini berlaku secara nasional. Tetapi Pak Menteri Pertanian RI menyampaikan nantinya masih dimungkinkan ada penambahan kuota bagi setiap daerah,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono.

Menurut Nanang, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuat kebijakan agar ketergantungan petani terhadap pupuk kimia yang melebihi dosis atau anjuran akan dikembalikan lagi pada efisiensi pemakaian pupuk non kimia atau organik untuk memperbaiki struktur tanah. “Kalau tanahnya gembur, maka tanamannya akan tumbuh dengan subur,” jelasnya.

Untuk menjaga kesuburan tanah melalui pemakaian pupuk organik terang Nanang, salah satu kebijakan dari pemerintah pusat adalah dengan menggalakkan Unit Pelayanan Pupuk Organik (UPPO). Jadi kelompok tani diberikan sapi dan kandang. Selanjutnya kotoran ternaknya dibuat bahan baku pupuk organik dan dikembalikan ke tanah.

“Selama ini respon masyarakat terhadap pemakaian pupuk organik yang dikembangkan oleh pemerintah masih sangat rendah. Kalau dibuat paket tidak akan ditebus. Walaupun ditebus terkadang tidak dipakai. Padahal pupuk organik ini sangat bagus untuk mengembalikan kesuburan tanah,” tegasnya.

Nanang menjelaskan untuk tahun 2020 Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi Urea 22.400 ton, ZA 7.351 ton, SP-36 1.763 ton, NPK 8.524 ton dan organik. Alokasi diawali dengan usulan melalui RDKK dan e-RDKK.

Untuk usulan RDKK, Urea 62.218,9 ton, ZA 41.154,3 ton, SP-36 29.209,9 ton, NPK 51.124,7 ton dan organik 77.714,6 ton. Serta, usulan e-RDKK, Urea 47.950,2 ton, ZA 31.801,1 ton, SP-36 24.283,4 ton, NPK 43.039,3 ton dan organik 56.940,9 ton. Semuanya minus jika dibandingkan dengan usulan yang disampaikan.

“Jadi perkiraan kami, petani tidak dapat membeli pupuk bersubsidi karena masih belum masuk ke sistem e-RDKK. Sebab sekarang penebusan pupuk bersubsidi syaratnya petani masuk ke e-RDKK. Hard copy e-RDKK sudah ada di masing-masing produsen,” ungkapnya.

Meskipun demikian tegas Nanang, pihaknya terus melakukan pengajuan tambahan petani e-RDKK pada tanggal 20 hingga 25 setiap bulannya. Data-data petani ini diupload di aplikasi dengan harapan bisa tercover di e-RDKK. Syaratnya sudah terdaftar di kelompok tani, ada Kartu Keluarga dan NIK. Mereka itu penggarap lahan bisa pemilik dan penyewa.

“Oleh karena itu kami berharap petani segera bergabung dengan kelompok tani agar nantinya bisa dientry di e-RDKK. Bagi pemilik hamparan lahan yang ada di luar daerah, maka dia harus bergabung dengan kelompok tani dimana hamparan lahannya berada. Waktu pengajuan, lahannya tidak boleh lebih dari 2 hektar. Untuk penebusan pupuk, kiosnya sudah ditentukan,” terangnya.

Nanang menghimbau kepada petani yang belum bergabung dengan kelompok tani agar segera bergabung dengan memberikan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Dalam melakukan pemupukan, petani hendaknya jangan berlebihan. Sesuaikan dengan kebutuhan tanaman dan bukan selera petani. “Perbanyaklah memakai pupuk organik sebagai pupuk dasar untuk mengembalikan kesuburan tanah,” pungkasnya. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

19 Juni 2026 - 17:34

BPPKAD Kabupaten Probolinggo Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2026

18 Juni 2026 - 20:43

Terlilit Ekonomi, Oknum P3K Nekat Curi Traktor

16 Juni 2026 - 09:13

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat Pembinaan KDKMP, Siapkan Kabupaten Probolinggo Tuan Rumah Harkop Jatim

15 Juni 2026 - 14:07

Jembatan Kaca Bromo Siap Beroperasi, Target Buka Saat Libur Sekolah

13 Juni 2026 - 08:48

Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Kawal Verval Usulan Bantuan Hibah PP PAUD hingga Tuntas

11 Juni 2026 - 15:20

Trending di Kabar Probolinggo