Reporter: Amelia Putri
Editor: Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) memberikan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo ini diikuti oleh semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan dan Direktur RSUD Tongas serta perwakilan kepala desa di masing-masing kecamatan. Secara resmi kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Abdul Halim.
Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari narasumber yang terdiri dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Imadoeddin dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.
Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian mengungkapkan sosialisasi ini dimaksudkan agar PPID utama dan PPID pembantu di setiap OPD, RSUD dan kelurahan/desa memahami tugas pokok dan fungsinya. Selain itu dengan hadirnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, maka desa bukan menjadi PPID pembantu melainkan menjadi PPID utama desa.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang PPID. Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik kepada masyarakat serta menjaga kebersamaan, keharmonisan dan kepercayaan terhadap pemerintah dengan masyarakat yang memerlukan penyampaian informasi secara cepat, tepat waktu, mudah dan terpercaya,” ungkapnya.
Yulius menerangkan jumlah permohonan informasi publik yang masuk di PPID utama Kabupaten Probolinggo selama tahun 2019 hingga Januari 2020 sebanyak 17 permohonan informasi dan sudah ditanggapi sebanyak 17 permohonan informasi. Dari jumlah tersebut yang menyatakan keberatan sebanyak 11 permohonan informasi dan permohonan keberatan tersebut sudah ditanggapi.
“Sedangkan dari jumlah keberatan tersebut yang masuk ke Komisi Informasi sebanyak 9 permohonan informasi. Hasil dari putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur adalah 2 permohonan bersifat final dan mengikat melalui mediasi. Sedangkan 7 permohonan sudah proses sidang, tetapi ditolak dan ditunda oleh majelis karena permohonannya terlalu banyak dan tidak fokus apa yang dimohon serta dianggap tidak lazim,” pungkasnya. (mel/nis).

















