Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo ยท 9 Mar 2020

Antara Ambisi dan Amanat


Antara Ambisi dan Amanat Perbesar

Oleh : Abdul Mujib, S.Pd.I
Ketua DPRD Kota Probolinggo

 

KABARPAS.COM – PEMBANGUNAN daerah tentu tidak bisa lepas dari amanat peraturan perundang-undangan secara herarki. Tentu pemda dengan dipimpin seorang Walikota atau Bupati-lah yang menyusun visi-misi dan programnya dimana mengacu pada rencana strategis pemerintah pusat sampai ke daerah.

Melihat ambisi (yang dikatakan oleh segelintir orang), untuk membangun rumah sakit baru harus betul-betul memahami apa yang melatar belakangi pembangunan tersebut, apa hanya sekedar ambisi atau memang betul amanat dari peraturan perundang2an yang harus dilaksanakan.

Dalam Perpres 80 tahun 2019, tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI
DI KAWASAN GRESIK – BANGKALAN – MOJOKERTO – SURABAYA –
SIDOARJO – LAMONGAN, KAWASAN BROMO – TENGGER – SEMERU.

Serta kawasan Selingkar Wilis dan lintas selatan. Pembangunan rumah sakit baru di Kota Lrobolinggo merupakan salah satu penunjang untuk wilayah BTS yang masuk dalam Perpres tersebut.

Perpres 80/2019 merupakan penjelasan atau penjabaran lehih detail mengenai materi yang diperintahkan di dalam undang-undang dibuat sebelumnya. Tentu mengacu pada pasal dari UUD 1945. Selain itu Perpres dapat digunakan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah atau undang-undang.

Saat ini kita harus cerdas dan mampu membedakan mana pembangunan daerah yang diprioritaskan dan ditunjang dengan Perpres yang secara herarki aturan berada di no 4 tertinggi, dan mana pembangunan daerah yang prioritas tapi tidak ditunjang dengan perpres atau peraturan perundang-undangan yang lain.

Janganlah karena kepentingan tertentu lalu amanat konstitusi diabaikan. UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa ekskutif dan legislatif merupakan unsur pemerintahan. Keduanya harus bersama-sama mendorong pembangunan daerah tanpa ada unsur intrik di dalamnya selama demi kepentingan umum dan cita-cita kemerdekaan RI, pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan yang harus dijamin oleh pemerintah. (***).

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Karang Taruna Kabupaten Probolinggo Perkuat Peran Sosial Pemuda

27 September 2026 - 21:16

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Trending di Kabar Probolinggo