Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 24 Mei 2020

dr Anang: Sembuh dari COVID-19, Protokol Kesehatan Harus Tetap Dipatuhi


dr Anang: Sembuh dari COVID-19, Protokol Kesehatan Harus Tetap Dipatuhi Perbesar

Reporter :Amelia  Putri

Editor: Anis Natasyah

 

Probolinggo, Kabarpas.com –  Seseorang yang sudah dinyatakan sembuh dari Corona Virus Disease (COVID-19) harus betul-betul mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular lagi. Sebab virus Corona ini ada beberapa tipenya dan bisa untuk tertular kembali apabila tidak memperhatikan protokol kesehatan.

“Saya berpesan buat semua yang sudah dinyatakan sembuh dari COVID-19. Alhamdulillah anda sudah sehat semua. Cuma kami masih mengingatkan betul apalagi ini masih dalam suasana hari raya Idul Fitri. Protokol kesehatan harus betul-betul dipatuhi agar hal yang sama tidak terjadi ulang,” kata Juru Bicara Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto, Minggu (24/5/2020) malam.

Anang meminta agar ketika sudah sampai di rumah harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Saat berada di rumah harus tetap memakai masker, menjaga jarak saat berinteraksi dengan siapapun, tidak keluar rumah kalau tidak perlu serta selalu membiasakan cuci tangan ketika datang dari manapun.

“Mereka masih mempunyai potensi tertular hal yang baru apabila tidak melakukan protokol kesehatan. Apabila ada kegiatan halal bihala jangan melakukan kontak fisik di era bulan Syawal di tengah-tengah pandemic COVID-19,” jelasnya.

Terkait dengan pelaksanaan swab evaluasi terhadap orang terkonfirmasi positif COVID-19, Anang menegaskan bahwa sesuai dengan protokol kesehatan, 7 (tujuh) hari setelah dinyatakan konfirmasi, baru bisa dilakukan swab ulang atau swab evaluasi. Untuk prosedurnya memang memegang protokol kesehatan.

“Tim kuratif mempunyai suatu protokol kesehatan yang sama dengan protokol kesehatan yang diatur oleh pusat, berapa lama bisa dilakukan swab ulang setelah dinyatakan konfirmasi,” pungkasnya. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Jembatan Kaca Bromo Siap Beroperasi, Target Buka Saat Libur Sekolah

13 Juni 2026 - 08:48

Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Kawal Verval Usulan Bantuan Hibah PP PAUD hingga Tuntas

11 Juni 2026 - 15:20

Pemkab Probolinggo dan INOVASI Cetak Fasilitator Parenting untuk Perkuat Peran Keluarga

7 Juni 2026 - 18:48

Pemkab Probolinggo dan Pemkot Malang Perkuat Distribusi Bawang Merah dan UMKM

5 Juni 2026 - 11:00

Kelurahan Kraksaan Wetan Salurkan PMT Lokal untuk Balita dan Ibu Hamil KEK

4 Juni 2026 - 21:20

Lewat DBHCHT 2026, Disnaker Kabupaten Probolinggo Gelar Pelatihan Kejuruan Batik

2 Juni 2026 - 21:28

Trending di Kabar Probolinggo