Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, Kabarpas.com – Inilah pelaku pencurian burung murai, mereka bernisial Z- A (22) dan I – R (27) semuanya warga Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Kedua pelaku ini berhasil diamankan unit Jatanras Polres Probolinggo Kota. Selasa (9/6/2020).
Pelaku yang masih ada ikatan saudara ini, terbukti bersalah karena telah mencuri Burung Murai Batu pemenang lomba , Bernama Buldozer, milik Totok, warga Kedopok, beberapa hari lalu. Dan akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 6 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan Z-A dan hasil pengembangan berhasil diamankan I-R , di tempat dirinya bekerja yaitu di salah satu Dinas di Kota Probolinggo.
Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti burung Murai batu dan beberapa sertifikat lomba.
“Saya terpaksa mencuri burung karena untuk membayar hutang di salah satu bank,” ujar I-R salah satu pelaku.
Sementara itu, Kasat Resrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menjelaskan, ada informasi bahwa pelaku sebenarnya tidak hobi burung, dari situ dikembangkan oleh pihaknya.
Dalam aksinya tersangka I-R mengambil burung incaranya berserta sangkarnya, kemudian dibonceng Z-A dan kemudian burung tersebut dijual ke salah satu pembeli, lalu hasilnya dibagi 2.
“Aksi mereka sudah 6 kali di lokasi yang berbeda, dan terakhir kali burung Murai Batu, senilai Rp 6 juta. Dan berhasil kita ungkap,” tegas AKP Heri kepada wartawan Kabarpas.com biro Probolinggo.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukumannya yaitu maksimal 7 tahun penjara. (wil/gus).

















