Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 22 Des 2020

Pelaku Pelempar Bom Ikan di PN Kota Probolinggo Belajar Dari Internet


Pelaku Pelempar Bom Ikan di PN Kota Probolinggo Belajar Dari Internet Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Agus Hariyanto

 

 

Probolinggo, kabarpas.com – Pelaku pelemparan bondet, Rafid Gandi (27) warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dan Abdul Rosi, (22) warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo akhirnya berhasil ditangkap Timsus Polres Probolinggo Kota.

Saat aksi ledakan bom ikan yang terjadi di PN Kota Probolinggo pada tanggal (8/12/2020) tersebut, tersangka Rafid menjadi pembuat sekaligus pelempar bondet, sedangkan Rosi sebagai pengendara motor sedangkan Abdul Rosi hanya mengendara motor saja.

“Saya belajar membuat bondet secara otodidak melihat di Google,” kata Rosi.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat pers rilis menjelaskan, tertangkapnya pelaku pelemparan bom ikan (Bondet) ini berkat kesigapan Tim khusus ( Timsus) Polres Probolinggo Kota. Sekitar sepekan Timsus bekerja, akhirnya pelaku berhasil terungkap.

“Hasil pengembangan dan temuan, temuan di tempat kejadian perkara dan hasil (rekaman) CCTV akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” ujar Jauhari. Selasa (22/12/2020).

Kedua tersangka terang Jauhari sebelumnya biasa nongkrong dan mengendarai motor, serta membawa bondet untuk menjaga keamanan mereka. Dan saat tidak terima ditegur Satpam PN, mereka kemudian melempar bondet.

Tersangka membuat bondet di rumahnya dengan bahan mercon. Alasannya dijadikan bahan pegangan ketika pulang rumah malam hari.

“Membuat sendiri bondet di rumahnya untuk jaga-jaga bila pulang malam, dan alasan melempar bondet, karena tidak terima saat ditegur keamanan PN,” tambahnya.

Saat kejadian, pelaku membawa 8 bondet. 2 dilempar, 1 berhasil meledak satunya tidak meledak dan ditemukan saat olah TKP, sisanya lagi ditemukan di rumahnya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Rutan Kraksaan Gandeng TNI-Polri Razia Blok Wanita Bebas Narkoba

11 Mei 2026 - 07:50

Groundbreaking Hotel Azana Style Probolinggo, Dorong Pertumbuhan Investasi dan Sektor Pariwisata

11 Mei 2026 - 07:41

Perbaikan Jalur Longsor Tiris Direncanakan Awal 2027, Tokoh Masyarakat Swadaya Bangun Jalur Alternatif

9 Mei 2026 - 20:24

Penggiat Pertanian Organik Banyuanyar Dilatih Perbaiki Tanah Ramah Lingkungan

7 Mei 2026 - 13:18

DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Matangkan Sekber Sekolah Ramah Anak

7 Mei 2026 - 13:14

SPPG Pondokkelor 2 Gelar Baksos Door to Door Bagi Warga Kurang Mampu

3 Mei 2026 - 16:02

Trending di Kabar Probolinggo