Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 19 Apr 2021

Songsong Pendirian PTKN Baru, Kemenag RI Kebut Finalisasi Regulasi Pendirian dan Pembubaran PTK


Songsong Pendirian PTKN Baru, Kemenag RI Kebut Finalisasi Regulasi Pendirian dan Pembubaran PTK Perbesar

Bogor, Kabarpas.com — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). PMA ini disiapkan untuk mengatur mekanisme rencana pendirian beberapa perguruan tinggi keagamaan negeri baru yang tengah digodok oleh Kementerian Agama.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. Suyitno, M.Ag mengatakan PMA ini menjadi sesuatu yang penting dan mendesak untuk menggantikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 394 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan regulasi dan perkembangan dunia akademik kekinian.

”Selain mencabut KMA Nomor 394 Tahun 2003, RPMA baru ini juga akan mencabut beberapa PMA terkait regulasi kelembagaan pendidikan tinggi menjadi 1 PMA dalam rangka semangat simplifikasi beberapa regulasi terkait pendidikan tinggi yang,” terang Suyitno.

Suyitno menegaskan, salah satu yang akan dilebur adalah PMA Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk PTK. Normanya akan di atur dalam PMA yang sedang dirancang ini. kata Suyitno pada kegiatan Review Regulasi dan Hukum Program Pendidikan Islam.

Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini menegaskan, substansi PMA ini sangat strategis karena hampir seluruh norma operasional pendidikan tinggi di atur dalam PMA ini, baik dari sisi kelembagaan, program studi, sarpras, dan ketenagaan.

Sementara Koordinator Bagian Ortala dan Kepegawaian Dr. Syafiuddin, M.A mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapim Pimpinan Ditjen Pendis dalam rangka memperkuat regulasi Pendidikan Islam, salah satunya Pendirian, Perubahan, Pembubaran, dan Pencabutan Izin PTK.

Hadir memimpin pembahasan regulasi Koordinator dan Sub Koordinator Perancangan PMA, Imam Saukani dan Sishka dari Biro Hukum KLN Kemenag RI, para Sub Koordinator dan JFT Bagian OKH Setditjen Pendidikan Islam, para Kasubdit, Kasi, dan Kasubag di lingkungan Direktorat Diktis, JFT pada Biro Ortala serta perwakilan pembahas dari Setkab dan Kemenkumham. (Rb/Mel).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Takjil Aman, Perjalanan Nyaman: Tips Berkendara Selama Ramadan

14 Maret 2025 - 16:57

Sidak Minyakita di Pasar Kramat Jati: Dasco Pastikan Harga dan Takaran Sesuai

14 Maret 2025 - 16:54

Kabar Gembira! Rp Dua Triliun Anggaran TPG Madrasah Cair Sebelum Lebaran

14 Maret 2025 - 16:19

196 Pegawai KAI Group Telah Mendapatkan Transfer Knowledge Pengoperasian Whoosh

14 Maret 2025 - 11:10

Skype Tutup Layanan, VoIP Ini Bisa Jadi Alternatif untuk Bisnis

14 Maret 2025 - 10:45

Tips Memilih Aplikasi CRM yang Tepat untuk Bisnis Anda

14 Maret 2025 - 09:21

Trending di KABAR NUSANTARA