Pasuruan, Kabarpas.com – Guna mencegah adanya kerumunan dikarenakan masih dalam kondisi pandemi covid-19. Membuat sejumlah tradisi hari raya ketujuh atau yang biasa disebut dengan Riyoyo Kupatan di Kota Pasuruan, ditiadakan.
Seperti diketahui ada beberapa tradisi Riyoyo Kupatan yang sudah berlangsung lama di Kota Pasuruan, salah satunya yaitu wisata naik perahu mengarungi laut di Pesisir Tambaan dan Panggungrejo atau yang dikenal dengan istilah Praonan. Untuk tahun ini tradisi Praonan di Kota Pasuruan tersebut ditiadakan.
Peniadaan kegiatan Praonan ini sebagaimana tertuang dalam sebuah surat resmi dari Kelurahan Ngemplakrejo Nomor: 300/84/423.404.07/2021, yang sudah beredar di media sosial (Medsos). Dalam surat itu disebutkan bahwa peniadaan praonan ini untuk menghindari lonjakan covid-19 dikarenakan masih pandemi.
Selain itu, pada surat yang ditanda tangani Kapolsek Purworejo, Kompol Agus Mukhlison, SH dan Lurah Ngemplakrejo Sukirman, SE tersebut juga menghimbau kepada pemilik kapal/perahu untuk tidak beroperasi pada hari tersebut (Hari raya ketujuh.red). Apabila melanggar maka akan ditindak dan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya praonan yang tiadakan, bahkan Haul Mbah Slagah yang biasanya diperingati setiap hari raya ketujuh, pada tahun ini juga ditiadakan. (ajo/gus).

















