Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 21 Jun 2021

Kasus Covid Naik Tajam, Menag Gus Yaqut Minta Jajarannya dan Masyarakat Perketat Prokes 5M


Kasus Covid Naik Tajam, Menag Gus Yaqut Minta Jajarannya dan Masyarakat Perketat Prokes 5M Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya untuk memperketat penerapan protokol kesehatan. “Jajaran Kemenag harus menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Ini bagian dari kontribusi kita dalam menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita,” tegas Menag di Jakarta.

“Koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. Berlakukan skema work from office (bekerja dari kantor) dan work from home (bekerja dari rumah) sesuai kondisi daerah masing-masing,” sambungnya.

Menurut Menag, setidaknya ada lima hal yang harus terus diterapkan secara displin, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

“Ajak tokoh masyarakat setempat untuk bersama-sama memperketat penerapan prokes. Ajak pengurus rumah ibadah untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Menag lalu mengingatkan instruksi Nomor 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) yang terbit Feburari 2021. Instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.

Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktivitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

“Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video,” tegas Menag.

Instruksi Menag ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama. Ketentuan itu antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi.

“Seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan,” jelasnya.

“Semoga ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal dan Indonesia terjaga dan segera terbebas dari Covid-19,” tandas Menag Yaqut. (Don/Mel).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Pebalap Muda Astra Honda Melesat Raih Double Podium IHTTC 2026 Sepang

13 Juli 2026 - 10:34

Jelang Muktamar ke-35, Kiai Imam Jazuli dan Gus Kikin Satukan Misi Mempersatukan Kekuatan NU di Abad Kedua

12 Juli 2026 - 13:47

Kuota Terbatas, Brida Jatim & Assyfa Gelar Seminar Nasional Hilirisasi Riset Lingkungan dan Publikasi Ilmiah

12 Juli 2026 - 13:22

Jember Disiapkan Jadi Daerah Percontohan BPS RI, Bupati Fawait Fokus Benahi Data Kemiskinan

12 Juli 2026 - 13:11

Pekan Kunang-Kunang Kebudayaan 2026 Angkat Isu Ekologi dan Ruang Kolaborasi Seni di Jember

12 Juli 2026 - 12:58

Jember Satu-satunya Daerah di Jatim yang Masuk Pilot Project Pembiayaan Perhutanan Sosial Nasional

10 Juli 2026 - 07:42

Trending di KABAR NUSANTARA