Pasuruan, Kabarpas.com – Guna menghentikan mobilitas masyarakat secara maksimal pada saat penerapan PPKM Darurat di Kota Pasuruan. Pemerintah kota (Pemkot) setempat bakal menindak tegas dengan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak tertib dan tidak taat aturan selama pelaksanaan PPKM Darurat.
“Ada instruksi dari pemerintah pusat yang menilai Kota Pasuruan belum bisa menghentikan mobilitas masyarakat secara maksimal, dan berdampak pada lonjakan-lonjakan kasus. Untuk itu kami bekerjasama dengan Kejaksaan dan Pengadilan, mulai Senin depan akan memberlakukan sidang di tempat untuk para pelanggar aturan selama masa PPKM darurat ini,” ujar Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) kepada para awak media. Kamis (8/7/2021).
Dijelaskan, penegakan hukum dengan sidang di tempat akan berlaku ke siapapun. “Tujuannya agar masyarakat mengetahui ada peningkatan penularan dengan tingkat kematian tinggi,” sambungnya.
Untuk berita selengkapnya silakan simak video berikut dengan mengklik link di bawah ini:

















