KABARPAS.COM – SEJAK berjalannya tahapan-tahapan Konferensi Cabang (Konfercab) XX Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pasuruan, memunculkan berbagai pernyataan, gagasan, hingga gugatan berbentuk tulisan. Rata-rata berjenis opini. Sebagai pengagum Mahbub Djunaidi, Sang Pendekar Pena, penulis merasa bangga dengan kader-kader yang menuangkan pernyataan dan gagasannya dalam sebuah tulisan. Akan tetapi, ada beberapa catatan yang perlu penulis sampaikan.
Misalnya dalam tulisan berjudul “Politik Terselubung, Konfercab XX PMII Pasuruan” di salah satu media online. Tulisan itu membahas percakapan antara Ketua Komisariat dengan Badan Pekerja Konfercab (BPK). Hanya saja, penjelasan detailnya tidak berimbang. Terkesan, narasi yang dibangun adalah untuk menyudutkan BPK dan bersifat sepihak.
Padahal, bila mengacu pada pernyataan di akhir tulisan, jelas BPK belum memberikan keputusan resmi. Itu artinya, kemungkinan jawaban dari salah satu anggota BPK yang kebetulan sebagai ketua adalah masih bersifat opini pribadi. Oleh karenanya, penulis pun berharap BPK secara resmi memberikan klarifikasi atas persoalan ini. Meskipun, kabar yang diterima penulis dari Elok Maulil Jannah selaku ketua BPK pada Minggu (25/07/2021), telah terjadi pertemuan diantara kedua belah pihak pada Selasa (20/07/2021). Sayangnya, bagaimana hasil pertemuan itu tidak ditulis oleh si penulis itu. Padahal tulisan itu publish tanggal 23 Juli 2021. Apakah disengaja atau tidak? Penulis tidak ingin membahas itu.
Kembali ke laptop. Terkait tata tulisan, andai saja tulisan itu (“Politik Terselubung,…”) news, jelas tidak memenuhi salah satu kriteria 5 W 1 H. Yakni kapan percakapan itu dilakukan? Bahkan sebagai tulisan opini, keterangan waktu percakapan penting untuk disebutkan. Lalu, identitas narasumber tidak disebutkan nama lengkapnya.
Sedangkan terkait isi tulisan, ada pernyataan yang tergesa-gesa memberikan generalisasi. Yakni “Seyogyanya dalam demokrasi dimanapun, bahwa jika terdapat satu kandidat. Maka akan ada masa perpanjangan untuk pendaftaran. Jika pun masih tetap satu kandidat, maka akan melawan bumbung kosong.”
Benarkah praktik demokrasi yang terjadi diberbagai organisasi atau daerah atau belahan dunia semuanya sebagaimana dalam pernyataan itu? Jelas tidak. Sebab persoalan itu masuk dalam dimensi prosedur dan institusionalisasi dalam berdemokrasi. Jelas beragam.
Adapun dalam konteks PMII, berdasarkan Hasil Muspimnas PMII Tahun 2019, dalam Peraturan Organisasi (PO) tentang Panduan Penyelenggaran & Pelaksanaan KOPRI (PPPK) BAB IV Pasal 5 terkait Mekanisme Pemilihan, sama sekali tidak ada redaksi aklamasi atau kotak kosong. Artinya, prosedur teknisnya diserahkan peserta sidang. Apakah menggunakan aklamasi ketika calon tunggal atau ada kotak kosong atau ada perpanjangan masa pendaftaran atau cara lainnya yang dianggap oleh peserta tepat (tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi) dan diputuskan dalam sidang, itulah yang harus dijalankan.
Terkait dengan pemilihan Kopri, Penulis ingin beropini begini. Bahwa ketika pencalonan Ketua Kopri dilakukan rekrutmen secara terbuka seperti sekarang. Dalam praktiknya di Jawa Timur, belum banyak (Sejauh ini penulis masih mengetahuinya di PC PMII Surabaya dengan 3 calon yang mendaftarkan diri) calon Ketua PC KOPRI yang mendaftar lebih dari satu. Itu opini penulis tidak bersifat memaksa. Sebab kata KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, “Memaksakan kebenaran kepada orang lain, adalah cara yang tidak rasional. Meskipun isi kandungannya sangat rasional.”
Berawal dari itu, cukup bijaksanakah memberikan peluang kader putri yang tidak berani mendaftarkan dirinya lalu dipilih sebagai Ketua Kopri?
Penulis: Ahmad Subehi Alfaqi, Sekretaris Komisariat PMII Ngalah Universitas Yudharta Pasuruan. (***).

















