Pasuruan, Kabarpas.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono menyebut, ada keteledoran dalam pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Misyanto, bakal Cakades Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi. Misyanto yang pernah dipidana kasus illegal loging, justru tak mendapatkan keterangan itu di dalam SKCK ataupun Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
“Ada keteledoran yang dilakukan petugas dalam pembuatan SKCK serta Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. Terutama, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan oleh PN Bangil. Dan itu fatal,” tudingnya.
Ia berharap, PN Bangil lebih teliti. Karena, persamalahan yang ada, bisa berakibat fatal untuk khalayak umum. Mengingat, pengajuan tersebut, dilakukan oleh seseorang yang hendak mencalonkan diri sebegai Bacakades.
Karena, yang bersangkutan sempat dipenjara tahun 2017 lalu, atas kasus pidana pasal 83 ayat 1 huruf a jo pasal 12 huruf d UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya itu, ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Seharusnya, dalam SKCK yang dikeluarkan Polres Pasuruan keterangan pernah dipidana itu dilampirkan. Begitu juga dengan Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana oleh PN Bangil. Kenyataannya tidak. Dalam surat tersebut, Misyanto dinyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.
“Ini jelas sebuah kekeliruan. Dan itu fatal. Karena juga bisa menyangkut orang banyak nantinya,” tudingnya.
Karena itu, ia berharap pihak kepolisian dan PN Bangil lebih berhati-hati. Agar kasus serupa tidak sampai terulang. Sebab, bila sampai lolos dalam pemilihan dan terpilih, jelas akan menjadi persoalan besar di masyarakat. (ajo/gus).

















