Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 3 Sep 2021

Tim Resmob Polres Pasuruan Kota Ringkus Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen


Tim Resmob Polres Pasuruan Kota Ringkus Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen Perbesar

Reporter : Emen

Editor : Agus Hariyanto

Pasuruan, Kabarpas.com – Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus 2 pelaku tindak pidana pemalsuan surat keterangan dokter, hasil rapid test antigen.

Kedua tersangka yang diringkus diketahui bernama Hasan Hudori bin Mianto (29) warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuaruan. Dan Didik Susilo bin Misno (35) warga Jalan Hasanudin, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota pasuruan.

Kepada Kabarpas.com Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman menjelaskan, tersangka Hasan diamankan anggotanya pada Senin (30/09/2021) sekitar pukul 14 :30 wib, di depan Indomaret Jalan Veteran, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

“Anggota kami telah mengamankan seorang yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memalsukan surat keterangan dokter yang diduga dilakukan oleh Hasan Hudori bin Mianto dkk,” terangnya. Jumat, (3/9/2021).

Untuk modus yang digunakan oleh tersangka, dengan cara awalnya tersangka memesan kepada seseorang di Surabaya berupa blanko kosong surat hasil pemeriksaan rapid swab antigen Klinik Medika Sudirman dengan hasil pemeriksaan NEGATIF.

“Kemudian tersangka mengetik sesuai data pemesan dengan menggunakan laptop, setelah itu mencetaknya di selembaran kertas HVS. Setelah tercetak, tersangka tanda tangan dengan atas nama dr.Rustanto D.A,” tambahnya.

Lebih lanjut Kapolresta AKBP Arman membeberkan, tersangka membeli blanko tersebut dari pemilik/admin halaman blog pribadi akun facebook. Dan untuk harga blanko hasil Rapid Swab Antigen Klinik Medika Sudirman kosongan dibeli dengan harga Rp 200 ribu dan dijual Rp 300 ribu.

“Tersangka menjualnya melalui media sosial ataupun ada yang memesan langsung di warungnya, lalu tersangka mencetak di rumahnya,” pungkasnya. (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 92 kali

Baca Lainnya

74 Paskibraka Kota Pasuruan Dikukuhkan

16 Agustus 2026 - 07:48

Wali Kota Pasuruan Serahkan Bansos RTLH, Dorong Terwujudnya Rumah Sehat dan Layak Huni

13 Agustus 2026 - 09:43

Ratusan Pelajar SMP di Kota Pasuruan Meriahkan Lomba Dolanan Tradisional 

1 Agustus 2026 - 18:54

Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Pasuruan Ikuti MPLS, Wali Kota Tekankan Sekolah Ramah Tanpa Bullying

1 Agustus 2026 - 13:53

Sinergi Penguatan Kesejahteraan Keluarga: TP PKK Jatim Lakukan Monitoring dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Kota Pasuruan

24 Juli 2026 - 20:25

Kunjungi Sekolah Rakyat Pasuruan, Mensos Gus Ipul Ancam Sanksi Tegas Pelaku Bullying dan Kekerasan

17 Juli 2026 - 16:54

Trending di Berita Pasuruan