Reporter : Emen
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus 2 pelaku tindak pidana pemalsuan surat keterangan dokter, hasil rapid test antigen.
Kedua tersangka yang diringkus diketahui bernama Hasan Hudori bin Mianto (29) warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuaruan. Dan Didik Susilo bin Misno (35) warga Jalan Hasanudin, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota pasuruan.
Kepada Kabarpas.com Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman menjelaskan, tersangka Hasan diamankan anggotanya pada Senin (30/09/2021) sekitar pukul 14 :30 wib, di depan Indomaret Jalan Veteran, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
“Anggota kami telah mengamankan seorang yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memalsukan surat keterangan dokter yang diduga dilakukan oleh Hasan Hudori bin Mianto dkk,” terangnya. Jumat, (3/9/2021).
Untuk modus yang digunakan oleh tersangka, dengan cara awalnya tersangka memesan kepada seseorang di Surabaya berupa blanko kosong surat hasil pemeriksaan rapid swab antigen Klinik Medika Sudirman dengan hasil pemeriksaan NEGATIF.
“Kemudian tersangka mengetik sesuai data pemesan dengan menggunakan laptop, setelah itu mencetaknya di selembaran kertas HVS. Setelah tercetak, tersangka tanda tangan dengan atas nama dr.Rustanto D.A,” tambahnya.
Lebih lanjut Kapolresta AKBP Arman membeberkan, tersangka membeli blanko tersebut dari pemilik/admin halaman blog pribadi akun facebook. Dan untuk harga blanko hasil Rapid Swab Antigen Klinik Medika Sudirman kosongan dibeli dengan harga Rp 200 ribu dan dijual Rp 300 ribu.
“Tersangka menjualnya melalui media sosial ataupun ada yang memesan langsung di warungnya, lalu tersangka mencetak di rumahnya,” pungkasnya. (emn/gus).

















