Pasuruan, Kabarpas.com – Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu dengan berat 2,075 gram ( 2,75 kg). Selain mengamankan barang haram tersebut, polisi juga menagkap 2 pengedarnya. Dan kini keduanya sudah ditahan di Mapolres setempat.
“2 orang tersangka yang sudah kami tangkap diketahui berinisial KMI (35) dan HRY (30),” ujar AKBP Erick Frendriz, Kapolres Pasuruan. Jumat (15/10/2021).
Dijelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat polisi menangkap KMI di sebuah konter yang ada di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2 Kg.
“Setelah menangkap KMI, kami melakukan pengembangan hingga mendapatkan satu nama lagi pelaku yaitu HRY. Selanjutnya kami bergerak cepat untuk menangkap HRY yang berdomisili di Sidoarjo,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa barang bukti 2 kg sabu yang telah diamankan itu berasal dari Myanmar.
“Ini adalah jaringan internasional yang pabriknya di Myanmar, dan nantinya masuk bisa dari Kalimantan atau pun dari Sumatera. Saat ini kita masih mendalami dan terus melakukan pengembangan sampai ke akar-akarnya,” terangnya.
Kedua tersangka yang sudah ditahan di Mapolres Pasuruan tersebut, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub junto pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Juga denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10.000.000.000.(10 Miliar),” pungkasnya. (emn/ida).

















