Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 22 Okt 2021

Upaya Putus Mata Rantai Covid 19, Ini Yang Dilakukan Polsek Mayangan


Upaya Putus Mata Rantai Covid 19, Ini Yang Dilakukan Polsek Mayangan Perbesar

Probolinggo, kabarpas.com –  Berbagai langkah dilakukan Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota dalam penegakan hukum protokol kesehatan sebagai langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan, Anggota Polsek Mayangan Dipimpin oleh Panit Lantas Aiptu Widiastono dengan Panit Provost Aipda Sumadi dan Bripka Andhy Eko, serta Tiga Pilar Personel dari Kodim 0820 dan Sat Pol-PP Kota Probolinggo terus melaksanakan Giat Ops Non Yustisi dan memberikan himbauan PPKM Level 3 kepada masyarakat di depan Rusun Karantina Jl. Ikan Kerapu Mayangan, Kota Probolinggo.

Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo Polsek Mayangan selain antisipasi tindak kriminal, juga melaksanakan patroli Protokol Kesehatan dengan cara membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin protokol kesehatan 5 M.

Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, melalui  Panit Lantas Aiptu Widiastono mengatakan bahwa selama PPKM Level 3 kegiatan masyarakat tetap dibatasi dan kemana-mana wajib memakai masker.

”Kami sampaikan kepada masyarakat agar mematuhi aturan selama PPKM Level 3 dan kami membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker,” ujar Widiastono.

 
Widiastono menambahkan, selain terus mengedukasi disiplin Protokol Kesehatan, Polsek Mayangan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan.

”Untuk saat ini status masih PPKM Level 3 jadi kegiatan yg bersifat massa atau kelompok dibatasi dengan kapasitas dan prokes ketat,” tambahnya.

Lebih lanjut, tujuan giat kepolisian yang ada di wilayah hukum Polsek Mayangan yakni adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan.

“Serta memutus mata rantai penyebaran  Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan, apalagi yang dikhawatirkan akan meningkatnya jumlah cluster COVID-19 di Kota Probolinggo khususnya wilayah mayangan dan kanigaran,” pungkasnya. (pj/yon).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat SDM Koperasi melalui Literasi Keuangan dan Pajak

1 Agustus 2026 - 12:40

Buron Hampir 2 Pekan, Pelaku Pembunuh Manusia Silver Berhasil Ditangkap Polisi

30 Juli 2026 - 19:20

Jalan Sehat Bersama Semarakkan Puncak Peringatan Harkopnas ke-79 di Kabupaten Probolinggo

26 Juli 2026 - 07:46

Bupati Haris dan INOVASI Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Mutu Pendidikan Kabupaten Probolinggo

26 Juli 2026 - 07:41

DPRD dan Pemkab Probolinggo Godok KUA-PPAS 2027, Pacu Daya Saing Daerah

22 Juli 2026 - 22:39

SDN Sukapura 3 Jadi Rujukan Penerapan Pembelajaran Multigrade Bagi Disdik Kabupaten Pasuruan

20 Juli 2026 - 09:32

Trending di Kabar Probolinggo