Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 22 Okt 2021

Upaya Putus Mata Rantai Covid 19, Ini Yang Dilakukan Polsek Mayangan


Upaya Putus Mata Rantai Covid 19, Ini Yang Dilakukan Polsek Mayangan Perbesar

Probolinggo, kabarpas.com –  Berbagai langkah dilakukan Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota dalam penegakan hukum protokol kesehatan sebagai langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan, Anggota Polsek Mayangan Dipimpin oleh Panit Lantas Aiptu Widiastono dengan Panit Provost Aipda Sumadi dan Bripka Andhy Eko, serta Tiga Pilar Personel dari Kodim 0820 dan Sat Pol-PP Kota Probolinggo terus melaksanakan Giat Ops Non Yustisi dan memberikan himbauan PPKM Level 3 kepada masyarakat di depan Rusun Karantina Jl. Ikan Kerapu Mayangan, Kota Probolinggo.

Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo Polsek Mayangan selain antisipasi tindak kriminal, juga melaksanakan patroli Protokol Kesehatan dengan cara membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin protokol kesehatan 5 M.

Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, melalui  Panit Lantas Aiptu Widiastono mengatakan bahwa selama PPKM Level 3 kegiatan masyarakat tetap dibatasi dan kemana-mana wajib memakai masker.

”Kami sampaikan kepada masyarakat agar mematuhi aturan selama PPKM Level 3 dan kami membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker,” ujar Widiastono.

 
Widiastono menambahkan, selain terus mengedukasi disiplin Protokol Kesehatan, Polsek Mayangan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan.

”Untuk saat ini status masih PPKM Level 3 jadi kegiatan yg bersifat massa atau kelompok dibatasi dengan kapasitas dan prokes ketat,” tambahnya.

Lebih lanjut, tujuan giat kepolisian yang ada di wilayah hukum Polsek Mayangan yakni adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan.

“Serta memutus mata rantai penyebaran  Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan, apalagi yang dikhawatirkan akan meningkatnya jumlah cluster COVID-19 di Kota Probolinggo khususnya wilayah mayangan dan kanigaran,” pungkasnya. (pj/yon).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

19 Juni 2026 - 17:34

BPPKAD Kabupaten Probolinggo Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2026

18 Juni 2026 - 20:43

Terlilit Ekonomi, Oknum P3K Nekat Curi Traktor

16 Juni 2026 - 09:13

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat Pembinaan KDKMP, Siapkan Kabupaten Probolinggo Tuan Rumah Harkop Jatim

15 Juni 2026 - 14:07

Jembatan Kaca Bromo Siap Beroperasi, Target Buka Saat Libur Sekolah

13 Juni 2026 - 08:48

Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Kawal Verval Usulan Bantuan Hibah PP PAUD hingga Tuntas

11 Juni 2026 - 15:20

Trending di Kabar Probolinggo