Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 23 Okt 2021

Kemenag Gelar Pembinaan Institusi Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi Tahun 2021


Kemenag Gelar Pembinaan Institusi Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi Tahun 2021 Perbesar

Medan, Kabarpas.com – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam memberikan pembinaan akreditasi institusi bagi perguruan tinggi yang mendapatkan surat cinta dari BAN PT. Surat cinta tersebut menyatakan PTKIS bahwa akreditasi institusi PTKIS masuk kategori tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.

Kegiatan pembinaan ini digelar di Medan 21-23 Oktober 2021di ikuti oleh 8 PTKIS yang mendapatkan TMSP Institusi. Delapan PTKIS ini berasal dari 3 wilayah kopertais yaitu Medan, Jambi dan Lampung.

Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasasama M. Adib Abdushomad, mengatakan bahwa pembinaan ini merupakan upaya Kemenag dalam meningkatkan mutu dan kualitas PTKI. Pembinaan diarahkan pada perbaikan borang akreditasi institusi.


“Perbaikan ini perlu komitmen dari seluruh civitas akademika kampus mulai dari pimpinan sampai unit tekecil harus saling mendukung, jangan sampai abai dan tidak peduli,” ujar Adib kepada Kabarpas.com.

Komitmen tersebut, menurut Adib, akan nampak dari keseriusan lembaga dalam melakukan penjaminan mutu. Salah satunya yaitu dengan membentuk lembaga penjaminan mutu. Bagi kampus yang terkena TMSP ini diberikan waktu maksimal 1 bulan untuk melakukan revisi borang akreditasinya.

Revisi tersebut menurut alumni Flinders University Australia M. Adib merupakan bukti keseriusan kampus yang nantinya akan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan rekomendasi dari Direktur PTKI bahwa lembaga tersebut layak.

“Level kedewasaan kampus dalam mensikapi budaya mutu harus ditingkatkan. Budaya mutu harus menjadi semacam standar operasional prosedur dalam setiap pelaksanaan program dan aktifitas kampus. Cerminan mutu perguruan tinggi yang baik adalah berjalannya Sistem Penjaminan Mutu (SPM) baik internal maupun eksternal,” jelas M. Adib.

Helmi Syaifuddin, ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sekaligus Asesor BAN PT yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa selama ini yang paling penting harus dilakukan oleh kampus adalah memenuhi syarat mutlak akreditasi.

“Jika syarat mutlak ini tidak bisa dipenuhi maka otomatis akan mendapatkan TMSP,” terangnya.

Menurut Ahmad Mahfud Arsyad Kasi Penjaminan Mutu PTKI menyatakan bahwa kegiatan pembinaan akreditasi institusi TMSP ini telah dilakukan sebanyak 7 kali yaitu Jakarta, Kudus, Malang, Makassar, Mataram, Bandung, dan Medan.

“Kegiatan pembinaan di Medan ini merupakan rangkaian terakhir pembinaan APT TMSP tahun 2021. Kami berharap semoga tidak ada lagi kegiatan semacam ini pada tahun depan. Jika ini terjadi maka PTKI kita telah menunjukkan bukti telah terakreditasi dan tidak ada lagi intitusi yang mendapatkan TMSP,” tandas Ahmad.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Ar-Raniry Aceh, Sekretaris Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara, dan para Kasi Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. (np/yon).

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wamen Komdigi Resmi Launching Festival Egrang Tanoker ke-14 di Jember

9 Mei 2026 - 14:39

Festival Egrang Tanoker ke-14: Ketika Permainan Tradisional Bertemu Era Digital

9 Mei 2026 - 14:36

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mampu Bersaing Tembus ke Negara Jepang

9 Mei 2026 - 11:53

Tingkatkan Kenyamanan Akademik, FDIKOM UIN Jakarta Hadirkan Fasilitas Common Room 

8 Mei 2026 - 22:28

PLN Masuk Afdeling Trate, 101 Sambungan Baru Resmi Menyala di Kebun Kalisanen Kotta Blater

8 Mei 2026 - 21:10

Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah

8 Mei 2026 - 21:08

Trending di KABAR NUSANTARA