Pasuruan, kabarpas.com – Warga Kota Pasuruan kini diwajibkan untuk membayar biaya retribusi makam. Berdasarkan Peraturan Daerah no 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pemakaman, besaran biaya retribusi makam adalah senilai Rp 50 ribu untuk jangka waktu 5 tahun.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukinan (Disperkim)Kota Pasuruan, Dyah Ermitasari mengungkapkan jika selain membayar baiya retribusi makam, masyarakat juga wajib melakukan registrasi ulang setiap 5 tahun sekali kepada UPT Pemakaman Kota Pasuruan.
“Berdasarkan perda besaran tarif retribusi makam Rp 50 ribu. Ahli waris juga wajib daftar ulang 5 tahun sekali, jika selama 6 bulan tidak daftar ulang, maka makam bisa dipakai untuk kepentingan pemakaman yang lain,” ujarnya.
Berdasarkan data Disperkim Kota Pasuruan, ada sekitar 8 TPU yang diwajibkan untuk membayar retribusi makam.
Mulai dari TPU China Temenggungan, TPU Islam Bugul Kidul, TPU Islam Gadingrejo, TPU Islam Purutrejo 1, TPU Islam Purutrejo 2, TpU Islam Purutrejo 3, TPU Kristen Pohjentrek, serta TPU Islam Pohjentrek.
Sementara Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf mengungkapkan jika biaya retribusi makam diperuntukkan guna meningkatkan kualitas infratruktur TPU di Kota Pasuruan. Menurut Gus Ipul, pemakaman umum harusnya nyaman dan jauh dari kesan angker
“Saya ingin kebersihannya dijaga insfrastrukturnya dipenuhi, ada thoilet, parkir, tempat duduk peziarah sehingga lebih nyaman dan nggak menakutkan. Ini kan rumah masa depan kita, ” ujar Gus Ipul.
Mantan wakil Gubernur Jawa Timur ini juga bakal menyiapkan anggaran khusus agar seluruh TPU di Kota Pasuruan jauh lebih terawat dan tertata.
“Kenapa cuma makam pahlawn yang bagus, sementara makam orang tua kita kurang tertata. Nanti didukung anggaran di tahun depan, ini masih proses pengajuan Pak ” ungkapnya.
Gus Ipul juga berencana mengadakan lomba kebersihan makam untuk meningkatkan partisipasi warga agar mau merawat tempat pemakaman umum di wilayahnya.
“Termasuk kita lombakan tahun depan bidang kebersihan makam, kita akan ajak makam-makam yang dikelola olah warga untuk juga bisa meningkatkan fasilitas pelayanan, ” pungkasnya. (emn/ida).

















