Pasuruan, Kabarpas com – Seorang anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Pasuruan ini resmi ditahan Kejari atas dugaan kasus penipuan.
“Sejak hari ini (Rabu, 5/1/2022) ia resmi ditahan,” ujar Kasie Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto.
Dijelaskan, penahanan Helmi ini atas kasus dugaan penipuan dengan menggunakan cek kosong dan bilyet giro kosong.
“Kasus perkaranya lama ini mulai dilaporkan tahun 2017, karena sudah P21 makanya dilakukan tindakan, selanjutnya yakni pelimpahan ke penuntut umum,” ungkapnya.
Ditambahkan, Helmi diduga melakukan penipuan dengan meminjam uang senilai Rp 1,3 Miliar dari seorang pengusaha bernama Khamisa. Atas perbuatannya, tersangka Helmi didakwa pasal pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
“Untuk pasal yang dijerat yaitu kasus tindak pidana pasal 378 terkait penipuan, yang kita lapis dengan ketentuan pasal 372 tentang pengelapan,” ungkapnya.
Karena sudah dilimpahan ke penuntut umum, pihak Kejari Kota Pasuruan melakukan upaya penahanan tersangka untuk melancarkan persidangan. Politikus fraksi PAN ini akan ditahan selama 20 hari kedepan.
“Kami dari Kejari Kota Pasuruan melakukan penahanan di tingkat penuntutan atas tersangka Helmi. Dan itu berlaku selama 20 hari kedepan terhitung mulai 5 januari 2022 sampai 24 januari 2022,” tandasnya.
Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Kota Pasuruan, Wahyudianto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan tersangka Helmi diduga menjumlah uang miliaran rupiah untuk mengerjakan proyek bisnis.
Terkait apakah proyek tersebut merupakan proyek pemerintah atau pribadi, dirinya masih belum bisa memastikan. “Singkatnya si h tadi katanya ada proyek, pinjam kemudian dibayar cek dan bg kosong,”pungkasnya. (emn/ida).

















