Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan ยท 5 Jan 2022

Terjerat Dugaan Kasus Penipuan, Anggota Dewan di Kota Pasuruan Ditahan


Terjerat Dugaan Kasus Penipuan, Anggota Dewan di Kota Pasuruan Ditahan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas com – Seorang anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Pasuruan ini resmi ditahan Kejari atas dugaan kasus penipuan.

“Sejak hari ini (Rabu, 5/1/2022) ia resmi ditahan,” ujar Kasie Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto.

Dijelaskan, penahanan Helmi ini atas kasus dugaan penipuan dengan menggunakan cek kosong dan bilyet giro kosong.

“Kasus perkaranya lama ini mulai dilaporkan tahun 2017, karena sudah P21 makanya dilakukan tindakan, selanjutnya yakni pelimpahan ke penuntut umum,” ungkapnya.

Ditambahkan, Helmi diduga melakukan penipuan dengan meminjam uang senilai Rp 1,3 Miliar dari seorang pengusaha bernama Khamisa. Atas perbuatannya, tersangka Helmi didakwa pasal pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

“Untuk pasal yang dijerat yaitu kasus tindak pidana pasal 378 terkait penipuan, yang kita lapis dengan ketentuan pasal 372 tentang pengelapan,” ungkapnya.

Karena sudah dilimpahan ke penuntut umum, pihak Kejari Kota Pasuruan melakukan upaya penahanan tersangka untuk melancarkan persidangan. Politikus fraksi PAN ini akan ditahan selama 20 hari kedepan.

“Kami dari Kejari Kota Pasuruan melakukan penahanan di tingkat penuntutan atas tersangka Helmi. Dan itu berlaku selama 20 hari kedepan terhitung mulai 5 januari 2022 sampai 24 januari 2022,” tandasnya.

Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Kota Pasuruan, Wahyudianto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan tersangka Helmi diduga menjumlah uang miliaran rupiah untuk mengerjakan proyek bisnis.

Terkait apakah proyek tersebut merupakan proyek pemerintah atau pribadi, dirinya masih belum bisa memastikan. “Singkatnya si h tadi katanya ada proyek, pinjam kemudian dibayar cek dan bg kosong,”pungkasnya. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

5 Oktober 2026 - 22:35

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Trending di Berita Pasuruan