Pasuruan, Kabarpas.com – Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, seorang notaris asal Purworejo Kota Pasuruan bernama Wahayu Krisma Suyanto, pilih ajukan praperadilan pihak Polres Pasuruan.
Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat, lantaran dianggap melakukan penggelapan. Padahal, ia merasa tak mengambil uang dari salah satu pihak yang meminta jasanya. Bahkan, perempuan yang berprofesi sebagai notaris inipun mengaku hingga kini masih belum menerima bayaran.
“Saya trauma dan benar-benar tidak habis pikir. Kenapa saya dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan penggelapan,” kata Wahayu kepada sejumlah wartawan. Rabu, (5/1/2022).
Wahayu mengaku, kalau ia tak berbuah salah. Karenanya, untuk mendapatkan keadilan, ia melayangkan praperadilan atas kasus yang melilitnya. Perempuan 57 tahun tersebut mempraperadilankan Polres Pasuruan, agar status tersangka atas pasal 437 KUHP atas penyalahgunaan wewenang, dibatalkan. Ia pun dilepaskan dari status tersangka yang menjeratnya.
“Saya ingin memperoleh keadilan. Satu-satunya cara, dengan praperadilan ini. Agar status tersangka yang dialamatkan kepada saya, bisa dicabut,” bebernya.
Kasus yang melilitnya itu bermula dari transkasi jual beli tanah di Sidowayah, Kecamatan Beji, oleh Suciati dan Gatot Surachman. Kala itu ia bertugas sebagai notaris. Pada 16 Mei 2017 lalu, ia mengeluarkan dua lembar kwitansi. Masing-maisng Rp 2,9 juta dan Rp 20 juta untuk membayar biaya proses hak tanggungan atas nama Suciati. Serta, untuk biaya roya, pengikat jual beli, hingga splitsing sertifikat atas nama Gatot Surachman.
Kedua kwitansi tersebut, diserahkannya kepada salah satu bank di Bangil. Karena, pihak pemilik tanah, Suciati, disebut-sebut masih memiliki pinjaman di bank tersebut. Pihaknya sendiri tak menerima uang tersebut. Hingga dalam perkembangannya, Gatot membatal rencana pembelian tanah milik Suciati itu karena suatu hal.
Dari situlah muncul persoalan. Dirinya dituding oleh Harsono, selaku anak dari Suciati, telah melakukan penggelapan, berupa uang Rp 22 juta tersebut. Padahal, sama sekali ia tidak menerimanya.
Hingga dalam perkembangannya, ia yang dilaporkan Harsono, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Pasuruan, sejak akhir 2020 lalu. Ia pun dibuat bingung dengan persoalan ini. Sampai akhirnya ia memutuskan untuk mengajukan praperdailan.
“Padahal, yang dirugikan sebenarnya Pak Gatot. Saya, juga belum memperoleh bayaran sepeserpun. Tapi, malah dilaporkan dan kini dijadikan tersangka,” akunya.
Sidang praperdilan tersebut berlangsung sejak Kamis, 30 Desember 2021. Dan hari ini agendanya berupa pembuktian.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengungkapkan, setiap orang memilik hak untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh keadilan. Termasuk orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan jalan melakukan praperadilan.
Namun, ia menegaskan, kalau penetapan tersangka kepada yang bersangkutan, sudah sesuai ketentuan yang ada.
“Kami memiliki alat-alat bukti. Sehingga penetapan tersangka itu sudah sesuai,” pungkasnya. (sam/ida).

















