Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 5 Jan 2022

Tim Pengacara Helmi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan


Tim Pengacara Helmi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Perbesar

Pasuruan, kabarpas.com – Pasca ditahannya seorang anggota DPRD Kota Pasuruan oleh Kejari atas dugaan kasus penipuan cek kosong ditanggapi serius oleh pihak pengacara. Tim pengacara Helmi tidak setuju dengan keputusan penahanan kliennya pada hari ini, Rabu (5/1/2022). Mereka berupaya akan mengajukan penangguhan penahanan dan penyelesaian perkara secara restorative justice kepada jakss penuntut umum.

Ketua tim pengacara mantan Ketua DPD PAN ini, Wiwien Ariesta berpendapat jika
kliennya selama ini sudah bertindak secara kooperatif. Menurutnya, selama ini tersangka tidak pernah berupaya melarikan diri dari tanggung jawab membayarkan hutang.

“Terkait hutang sudah ada pembayaran, mulai tahun 2015 sampai 2019, pembayaran tahun 2020 pembayaran ditolak dan dikembalikan, tahun 2021 ada pembayaran lagi, totalnya Rp 425 juta,” ujarnya.

Tim pengacara Helmi juga menyatakan jika hutang yang dipinjam kliennya tidak berkaitan dengan posisinya sebagai anggota dewan. Melainkan untuk proyek usaha kayu pribadinya.

Meskipun begitu, Wiwien mengakui bahwa belum ada kecocokan dari kedua pihak terkait nominal hutang. Serta belum ditemukannya titik temu nominal pokok hutang inilah yang membuat pihak pelapor kekeh dengan tututan hukumnya.

“Singkatnya pinjam 2015 dilaporkan 2017. Sebenarnya pokok hutang kalau versi klien saya 770 juta, sementara pelapor minta 1,3 Miliar. Karena ketidakcocokan ini mangkanya sampai ke pidana, ” imbuhnya.

Terkait tuduhan cek kosong yang diberikan oleh tersangka, pengacara berargumen jika itu adalah tanda bukti keseriusan pembayaran yang disepakati kedua belah pihak.

“Nah ini klarifikasi bahwa giro diserahlan tapi tidak untuk dicairkan dan kedua pihak sepakat,” tegasnya.

Wiwien juga beranggapan jika pihak kejaksaan tidak harus sampai melakukan penahanan terhadap tersangka. Oleh karenanya mereka mengupayakan pengangguhan penahanan untuk Helmi.

“Langkah hukum kami tentunya permohonan pengguhan penanghanan satu dengan jaminan klien pejabat publik yang tidak lungkin melarikan diri, tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena kasus lama, selama di kepolisian juga tidak ada penahanan alias kooperatif,” pungkasnya. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Gebyar Kreativitas Anak PAUD di Pasuruan Meriah, Bunda Ani Tekankan 7 Kebiasaan Anak Hebat

3 Mei 2026 - 08:37

Adi Wibowo Mutasi Besar-besaran, Jabatan Sekda Rudiyanto Ikut Diganti

30 April 2026 - 18:43

Teken MoU dengan Tiga Kampus, Wali Kota Pasuruan Pertegas Sinergi Pembangunan Daerah

30 April 2026 - 13:42

Trending di Berita Pasuruan