Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 27 Jan 2022

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Bagi Siswa SMKN 1 Pasuruan yang Prakerin


BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Bagi Siswa SMKN 1 Pasuruan yang Prakerin Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Pasuruan yang akan melakukan Praktek Kerja lndustri dipastikan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan sebelum melaksanakan tugas praktek kerja di berbagai perusahaan.

Kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa magang kerja tersebut, dikemukakan dalam sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pada mereka. Sosialisasi ini digelar secara bertahap yang diikuti para guru dan siswa SMKN 1 Kota Pasuruan yang akan melaksanakan Praktek Kerja Industri.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto mengatakan, para siswa SMKN 1 Kota Pasuruan yang akan melaksanakan Praktek Kerja Industri tahun ini dipastikan didaftarkan sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan.

“Jumlah siswa magang saat ini sebanyak 489, dan ditambah para guru pembimbing mereka. Semuanya akan didaftarkan program BPU BPJS ketenagakerjaan yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujarnya kepada Kabarpas.com.

Trioki menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi yang masih belajar atau praktek kerja karena mereka lebih riskan mengalami kecelakaan kerja, sebab baru dalam taraf belajar kerja.

Karena itu, dalam kesempatan ini Trioki juga mengimbau sekolah-sekolah lain yang memiliki program praktek kerja siswa magang tentunya perlu mendaftarkan siswanya ke BPJS Ketenagakerjaan agar mereka mendapatkan perlindungan selama menjalankan praktek/magang.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa magang kerja ini merupakan bentuk kepedulian pihak sekolah terhadap resiko jika terjadi pada para siswa dan siswinya saat Praktek Kerja Industri,” tandasnya.

Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini pihak sekolah dan orang tua siswa serta para siswa sendiri tidak perlu khawatir jika terjadi resiko terhadap mereka.

Praktek Kerja Industri merupakan kegiatan yang tidak dilakukan di lingkungan sekolah sehingga para siswa akan menjalani kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di dunia usaha atau dunia industri sesuai kemampuan dan bidangnya di luar sekolah.

“Para siswa sebenarnya sudah mendapatkan bekal pendidikan keterampilan dari sekolah, akan tetapi mereka perlu mendapatkan jaminan keselamatan saat praktek kerja industri berlangsung,” terangnya.

Dengan mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, tentunya hanya untuk mereka yang mengalami resiko kecelakaan saat berangkat, sedang dan pulang dari praktek kerja.

“Seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh hingga sembuh sesuai kebutuhan medis oleh BPJS ketenagakerjaan, termasuk jika peserta mengalami meninggal dunia,” pungkasnya. (sam/ida).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Mas Adi Doakan Ramapati Pasuruan Tetap Eksis dan Jaya

12 Maret 2025 - 08:39

Eksklusif di Podcas Kabarpas!! Gebrakan 100 Hari Kerja Mas Adi – Nawawi

8 Maret 2025 - 22:38

Fatma Saifullah Yusuf Berikan Bantuan Sembako dan Nutrisi untuk Warga Kota Pasuruan

4 Maret 2025 - 21:22

Besok, Mas Adi dan Nawawi Akan Dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara

19 Februari 2025 - 14:32

Dispendik Kota Pasuruan Gelar Pelatihan “Menulis” Scopus untuk Anak TK Se-Kota Pasuruan

15 Februari 2025 - 20:35

Ketika Wali Kota Pasuruan Ngaji Kitab Kuning Bareng Warga NU

13 Januari 2025 - 10:49

Trending di Berita Pasuruan