Pasuruan, Kabarpas.com – Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Pasuruan yang akan melakukan Praktek Kerja lndustri dipastikan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan sebelum melaksanakan tugas praktek kerja di berbagai perusahaan.
Kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa magang kerja tersebut, dikemukakan dalam sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pada mereka. Sosialisasi ini digelar secara bertahap yang diikuti para guru dan siswa SMKN 1 Kota Pasuruan yang akan melaksanakan Praktek Kerja Industri.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto mengatakan, para siswa SMKN 1 Kota Pasuruan yang akan melaksanakan Praktek Kerja Industri tahun ini dipastikan didaftarkan sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan.
“Jumlah siswa magang saat ini sebanyak 489, dan ditambah para guru pembimbing mereka. Semuanya akan didaftarkan program BPU BPJS ketenagakerjaan yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujarnya kepada Kabarpas.com.
Trioki menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi yang masih belajar atau praktek kerja karena mereka lebih riskan mengalami kecelakaan kerja, sebab baru dalam taraf belajar kerja.
Karena itu, dalam kesempatan ini Trioki juga mengimbau sekolah-sekolah lain yang memiliki program praktek kerja siswa magang tentunya perlu mendaftarkan siswanya ke BPJS Ketenagakerjaan agar mereka mendapatkan perlindungan selama menjalankan praktek/magang.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa magang kerja ini merupakan bentuk kepedulian pihak sekolah terhadap resiko jika terjadi pada para siswa dan siswinya saat Praktek Kerja Industri,” tandasnya.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini pihak sekolah dan orang tua siswa serta para siswa sendiri tidak perlu khawatir jika terjadi resiko terhadap mereka.
Praktek Kerja Industri merupakan kegiatan yang tidak dilakukan di lingkungan sekolah sehingga para siswa akan menjalani kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di dunia usaha atau dunia industri sesuai kemampuan dan bidangnya di luar sekolah.
“Para siswa sebenarnya sudah mendapatkan bekal pendidikan keterampilan dari sekolah, akan tetapi mereka perlu mendapatkan jaminan keselamatan saat praktek kerja industri berlangsung,” terangnya.
Dengan mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, tentunya hanya untuk mereka yang mengalami resiko kecelakaan saat berangkat, sedang dan pulang dari praktek kerja.
“Seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh hingga sembuh sesuai kebutuhan medis oleh BPJS ketenagakerjaan, termasuk jika peserta mengalami meninggal dunia,” pungkasnya. (sam/ida).