Pasuruan, Kabarpas.com – Kejari Kabupaten Pasuruan memanggil seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Saaf Muafi. Politisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BOP untuk Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah (Madin) yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Jumat (4/2/2022).
“Kebetulan lembaganya menerima bantuan. Maka kami perlu memeriksanya sebagai saksi untuk mendapatkan informasi di lapangan, terkait teknis penyalurannya hingga indikasi pemotongan bantuan tersebut di tingkat bawah,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Denny Saputra kepada awak media.
Denny mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Ia berjanji akan menyampaikan detail saat waktu rilis nanti.
“Kami akan merilis siapa saja tersangka dalam kasus pemotongan BOP ini. Yang jelas, kami masih perlu pendalaman dan mempercepat penghitungan kerugian negara,” terangnya.
Dari pantauan Kabarpas.com di lokasi, Sa’ad Muafi tiba di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, ia menjalani pemeriksaan dengan menjawab sekitar 17 pertanyaan.
Sa’ad mengaku bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi penerima dana BOP. Pasalnya, Ponpes miliknya menerima BOP sebesar Rp 25 juta.
“Pertanyaannya tidak banyak, masih seputar dapat dari mana bantuan itu, dan sebagainya,” pungkasnya. (sam/ida).

















