Pasuruan, Kabarpas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan tingkatkan kepatuhan terhadap perusahaan yang ada di Kota dan Kabupaten Pasuruan. Melalui bidang pengawasan dan pemeriksaan, BPJAMSOSTEK Pasuruan bersama pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan langsung terhadap perusahaan yang tidak tertib dan tidak patuh administrasi.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan Trioki Susanto menyampaikan, hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan tertib administrasi bagi perusahaan peserta BPJAMSOSTEK, kegiatan ini secara rutin dilakukan mengingat masih adanya perusahaan yang tidak tertib administrasi terhadap ketentuan dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJAMSOSTEK Pasuruan bersama Dinas terkait melakukan kerjasama untuk melakukan pangawasan kepada perusahaan yang tidak patuh dan tidak tertib administrasi, hal ini dilakukan mengingat masih adanya beberapa perusahaan / pemberi kerja yang hanya mendaftarkan sebagian karyawanya ke BPJAMSOSTEK (PDS-TK), pemberi kerja belum melaporkan upah tenaga kerja yang sebenarnya ke BPJAMSOSTEK (PDS-Upah), pemberi kerja belum mengikutkan pekerjanya dalam seluruh program BPJAMSOSTEK (PDS-Program) serta perusahaan yang memiliki tunggaan iuran kepada BPJAMSOSTEK.
“Dengan masih adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, tentunya BPJAMSOSTEK bersama Dinas Tenaga Kerja berupaya agar hal-hal tersebut tidak lagi ada perusahaan yang melanggar dan tidak tertib administrasi, yang pasti jika masih ada perusahaan yang tidak tertib administrasi tentunya pihak tenaga kerja yang dirugikan,” ujarnya.
Trioki menambahkan, Program BPJAMSOSTEK merupakan program penyelamat ekonomi masyarakat dan pekerja, sebagai contoh bahwa ketika tulang punggung atau pekerja mengalami meninggal dunia atau kecelakaan kerja maka kehidupan keluarga dan kelanjutan Pendidikan anak-anaknya bisa dijamin dari santunan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK.
“Itulah pentingnya program BPJAMSOSTEK yang wajib diikuti bagi pekerja baik Penerima Upah (PU) maupun pekerja mandiri, dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU),” pungkasnya. (sam/ida).

















