Pasuruan, Kabarpas.com – Satu orang tersangka korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag di Kabupaten Pasuruan kembali ditahan Kejari.
Tersangka berinisial IH ini ditetapkan dan digelandang ke mobil tahanan pada Selasa (22/03/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka langsung dibawa dan dijebloskan ke Rutan Bangil.
“Tersangka kami tahan selama 20 hari di rutan tahanan kelas II Bangil, ” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra saat dikonfirmasi Rabu (23/03/2022).
Jemmy menambahkan jika peran dari tersangka IH adalah sebagai penerima uang dari pengumpul yang melakukan pemotongan dana BOP untuk lembaga Madrasah Diniyah (Madin), Pondok Pesantren, serta Taman Pendidikan Al Quran (TPQ).
“Tersangka dituntut Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.
Dengan ditahannya tersangka IH, maka kini Kejari Kabupaten Pasuruan telah menahan 10 tersangka kasus korupsi BOP Kemenag. Diduga kerugian negara akibat korupsi BOP ini mencapai Rp 3,1 Miliar. (emn/ida).

















