Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 4 Apr 2022

Utamakan Penyelesaian Hukum di Masyarakat dengan Kekeluargaan, Kota Pasuruan Bentuk 5 Kampung Restorative Justice


Utamakan Penyelesaian Hukum di Masyarakat dengan Kekeluargaan, Kota Pasuruan Bentuk 5 Kampung Restorative Justice Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com — Kota Pasuruan kini memiliki lima titik Kampung Restorative Justice. Lima titik ini terbagi di lima kelurahan yang ada di Kecamatan Panggungrejo.

“Kampung Reatorative Justice merupakan program Kejaksaan Agung gang ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan,” kata Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf saat melaunching Kampung Reatorative Justice di Panggungrejo, Senin (4/4/2022).

Reatorative Justice sendiri merupakan keadilan restoratif yang bertujuan akhir untuk pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan menekankan pada pembalasan.

Pembentukan Kampung Reatorative Justice sendiri tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 tahun 2020. Reatorative Justice mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan korban, pelaku dan lingkungan terdampak pidana.

Sebanyak 5 kelurahan Reatorative Justice di Kota Pasuruan berada di Kelurahan Tambaan, Ngemplakrejo, Bugul Lor, Pekuncen dan Petamanan. Sebelumnya pada 24 Maret 2022 lalu, juga telah dilaunching Kampung Reatorative Justice pertama yakni di Kelurahan Petahunan.

“Saya menyambut baik dan mendukung penuh inisiasi Kajari yang membentuk lima Kampung Reatorative Justice ini,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul berharap Kampung Reatorative Justice ini bisa bermanfaat dalam menyelesaikan masalah hukum di dalam masyarakat.
 
Penyelesaian hukum di Reatorative Justice akan mengedepankan kearifan lokal dengan cara kekeluargaan dan musyawarah sehingga memunculkan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.

“Penyelesaian akan dimediasi para tokoh agama dan masyarakat sehingga memberikan keadilan bagi pelaku maupun korban,” ujarnya.

Tidak semua kasus bisa melalui Restorative Justice. Syarat Restorative Justice hanyalah mereka yang belum pernah tersandung kasus hukum dan kasusnya harus dengan ancaman kurang dari 5 tahun.

“Contohnya pencurian dengan nilai di bawah Rp2,5 juta. Jadi tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu turut hadir salam launching Restorative Justice ini Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wakil Wali Kota Pasuruan, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah serta beberapa tokoh masyarakat. (sam/ida).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Gebyar Kreativitas Anak PAUD di Pasuruan Meriah, Bunda Ani Tekankan 7 Kebiasaan Anak Hebat

3 Mei 2026 - 08:37

Adi Wibowo Mutasi Besar-besaran, Jabatan Sekda Rudiyanto Ikut Diganti

30 April 2026 - 18:43

Teken MoU dengan Tiga Kampus, Wali Kota Pasuruan Pertegas Sinergi Pembangunan Daerah

30 April 2026 - 13:42

Trending di Berita Pasuruan