Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 18 Apr 2022

Kepala BPJAMSOSTEK Kancab Pasuruan Kunjungi Peserta yang Dirawat di Rumah Sakit Akibat Kecelakaan Kerja


Kepala BPJAMSOSTEK Kancab Pasuruan Kunjungi Peserta yang Dirawat di Rumah Sakit Akibat Kecelakaan Kerja Perbesar


Pasuruan, Kabarpas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK Pasuruan terus tingkatkan fasilitas layanan terhadap peserta, salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, mereka dipastikan akan medapatkan pelayanan yang baik dari Rumah Sakit kerja sama dengan BPJAMSOSTEK.

Seperti yang dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan Trioki Susanto, di luar kesibukannya ia masih menyempatkan untuk menjenguk salah satu peserta BPJAMSOSTEK bernama Mauluddin yang mengelami kecelakaan kerja dan sedang mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit.

Mauluddin mengalami kecelakaan lalu lintas pada saat mereka berangkat kerja dari rumah menuju tempat kerjanya di PT Sorini Agro Asia Corporindo Gempol Kab Pasuruan, atas musibah tersebut mauluddin harus kehilangan sebagian kaki kanannya karena harus diamputasi.

“Kami akan bertanggung jawab atas biaya pengobatannya, karena mereka merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang didaftarkan melalui perusahaan. Semua biaya pengobatan akan kami tanggung hingga mereka dinyatakan sembuh oleh dokter, jadi keluarga tidak perlu kawatir lagi dengan semua biaya pengobatanya nanti,” ujar Trioki.

Trioki menyampaikan bahwa ruang lingkup perlindungan BPJAMSOSTEK terhadap peserta sangat luas, BPJAMSOSTEK tidak hanya memberikan perlindungan atas resiko yang terjadi di tempat kerja saja, akan tetapi BPJAMSOSTEK juga memberikan perlindungan kepada peserta sejak peserta berangkat bekerja dari rumah hingga peserta kembali kerumah.

Selain biaya pengobatan Mauliddin nantinya juga akan diberikan pengganti penghasilan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) artinya pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan belum bisa kembali bekerja mereka tetap mendapatkan gaji dari BPJAMSOSTEK.

“Selain STMB juga akan diberikan santunan cacat, biaya pembuatan kaki palsu, dan juga memberikan pelatihan kepada Mauluddin secara gratis agar mereka nantinya bisa kembali bekerja,” tandasnya.

Untuk sekadar diketahui bahwa BPJAMSOTEK memiliki program kembali bekerja (Return to Work) program ini berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mangalami kecacatan, mulai dari peserta masuk rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja. (sam/ida).

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Gebyar Kreativitas Anak PAUD di Pasuruan Meriah, Bunda Ani Tekankan 7 Kebiasaan Anak Hebat

3 Mei 2026 - 08:37

Adi Wibowo Mutasi Besar-besaran, Jabatan Sekda Rudiyanto Ikut Diganti

30 April 2026 - 18:43

Teken MoU dengan Tiga Kampus, Wali Kota Pasuruan Pertegas Sinergi Pembangunan Daerah

30 April 2026 - 13:42

Trending di Berita Pasuruan