Oleh: Nico Tresno Prahoro
KABARPAS.COM – KRISIS minyak goreng (kelangkaan dan harga naik) dimulai dirasa masyarakat kecil pada awal tahun 2022, kendati pemerintah berusaha mengatasinya, namun hingga April 2022 kelangkaan bahkan harganya naik 2x lipat masih tetap ditemukan. Sedikitnya sudah 3x pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Pertama, mengatur subsidi minyak goreng menggunakan dana perkebunan sawit yang dikelola oleh BPDPKS, HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng sawit, DMO (Domestic Market Obligation ) kewajiban perusahaan untuk memasok produksi bagi pasar dalam negeri. Yang semua itu melalui Kementerian Perdagangan.
Kedua, operasi pasar terbuka dengan menjual minyak goreng dengan harga murah, itupun sifatnya sementara tidak menyelesaikan masalah karena harga di pasaran tetap tinggi dan masih langka.
Selain itu juga melakukan operasi di tingkat hulu, yaitu menindak tegas penimbun minyak goreng yang dilakukan oleh distributor. Tapi hasilnya masih langka dan mahal harga minyak goreng.
Suasana keresahan akibat kelangkaan dan mahalnya minyak goreng mengakibatkan demonstrasi di mana-mana baik yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat yang menuntut langkah tegas pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan minyak goreng.
Saling tuding dan menyalahkan serta narasi-narasi pro-kontra akan kriis minyak goreng baik di media sosial, media televisi, media cetak yang dilakukanoleh pemerintah, legislatif, pengusaha, masyarakat, pengamat, dan akademisi. Semua perdebatan dan pembahasan membuat tensi politik makin tinggi, belum lagi isu ini digoreng oleh pihak oposisi sebagai senjata politik untuk menurunkan bahkan bisa mengancam legitimasi penguasa.
Hal ini sangat disadari oleh pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dan berani agar permasalahan minyak goreng segera teratasi, yaitu kelangkaan dan mahalnya minyak goreng kembali normal seperti sedia kala, paling tidak menjadi lebih baik dibanding sebelum kebijakan diambil oleh pemerintah. Maka pada 22 April 2022 presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan pelarangan eksport crude palm oil ( bahan baku minyak goreng ) dengan segala turunannya…. Itu kebijakan ke tiga. Mudah-mudahan itu kebijakan terakhir dan efektif.
Pro-Kontra dari kebijakan larangan eksport CPO mewarnai perdebatan pada setiap media baik online, televisi, maupun cetak. Masing-masing pihak, baik yang pro maupun yang kontra dengan argumen masing-masing menyatakan kebenaran pendapatnya.
Di sini saya tidak akan masuk ke dalam arguman baik yang pro maupun kontra akan kebijakan pelarangan eksport CPO, tetapi saya menitik beratkan pada pembahasan negara harus hadir pada kasus kelangkaan minyak goreng.
Minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang memiliki kontribusi yang besar dikonsumsi Masyarakat setiap harinya—bisa dibilang setara dengan BBM—sehingga bobot inflasinya bisa tinggi. Minyak goreng merupakan salah satu dari 9 bahan pokok yang harus stabil keberadaanya dan harganya.
Minyak goreng dikonsumsi masyarakat untuk memasak sehari-hari, seperti menggoreng lauk-pauk di rumah tangga, usaha kuliner, usaha jajanan gorengan dengan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng akan memukul dunia usaha kuliner tadi. Masyarakat bawah akan resah dan terganngu usaha kulinernya.
Beberapa penyebab kelangkaan minyak goreng antara lain : 1) naiknya harga CPO atau minyak nabati, karena diminati atau permintaan yang tinngi pada masyarakat internasional, otomatis CPO menjadi primadona baru sebagai komoditi yang naik daun, seperti dijelaskan sebelumnya kalau keberadaannya setara dengan BBM. Dengan tingginya permintaan internasional akan CPO maka harganya juga akan naik, hal ini merupakan berkah bagi negara penghasil CPO terbesar di dunia, misal: devisa naik, hasil pajak naik, prospek bisnis CPO makin cerah ke depannya; 2) Pemerintah mencanangkan Program B30 ( Bio-Solar ), yaitu suatu program bahan bakar minyak bio-diesel ( pencampuran 30% minyak sawitl dengan 70% solar ) bagi kendaraan diesel. Tujuan program B30 adalah menjadi energi alternatif pengganti BBM. Pemerintah menerapkan program ini dalam rangka meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi, dan nilai tambah industri kelapa sawit, serta lebih bersih dan mengurangi emisi karbon.
Kalau dilihat kasus minyak goreng ini, sebenarnya masalahnya pada kebijakan pemerintah saja titik sentralnya….Karena apapun tuntutan akan minyak goreng ( CPO ) semua pihak sama-sama pentingnya ( membutuhkan dan mencukupinya ). Baik pada sisi produsen CPO untuk kepentingan eksport dan sisi kebutuhan masyarakat dalam negeri yang lagi mengalami kelangkaan minyak goreng dan harganya naik 2x dari semula. Maka peranan negara dalam hal ini pemerintah lah sebagai kunci pembuka solusi akan kelangkaan minyak goreng.
Satu sisi pihak produsen CPO berkepentingan eksport yang sangat besar—karena kebutuhan/demand internasional dan harganya sangat bagus—otomatis negara meningkat pendapatannya dari devisa dan pajak eksport. Kita ketahui bahwa sejak 2 tahun terjadi pendemi Covid-19 ( Maret 2020 ) hingga sekarang perekonomian dan anggaran pemerintah masih compang camping karena fokus pada program penanganan Covid-19, serta pemulihan ekonomi nasional. Hampir semua negara perekonomiannya mengalami kemandegan akibat Covid-19, kegiatan perdagangan internasional jauh menurun, negara di lockdown.
Begitu Covid-19 melandai dan negara-negara dibuka pasar eksport-import nya maka perekonomian dunia mulai bangkit , hal yang sangat ditunggu-tunggu sejak pendemi Covid-19. Salah satu permintaan bagi masyarakat dunia yang tinggi adalah CPO ( bahan dasar minyak goreng, pangan, industri kosmetil, industri kimia,industri pakan ternak, campuran industri baja-logam, biodiesel ), dimana paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat dunia yakni 40% dari seluruh jenis minyak nabati lainnya. Trend ini merupakan peluang bisnis dan devisa yang sangat besar bagi Indonesia dengan melandainya Covid-19. Pemerintah Indonesia pastilah tidak menyia-nyiakan kesempatan emas yang strategis ini, yakni mendorong sebesar-besarnya eksport komoditas ini demi pemulihan ekonomi nasional.
Tapi di sisi yang lain, dengan dieksportnya CPO besar-besan oleh produsen, maka alokasi untuk produksi minyak goreng jauh menurun atau tidak mencukupi jatah pasokan dalam negeri sehingga keberadaan minyak goreng di pasaran langka….Penyebab langkanya minyak goreng ( sisi bisnis ) adalah strategi untuk menaikkan harga karena CPO harganya naik di pasaran internasional dan alokasi CPO untuk minyak goreng memang dikurangi untuk memenuhi permintaan internasional. Masyarakat resah dan mulai bergolak dengan demonstrasi menuntut pemerintah secepatnya mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Di sini lah negara harus hadir…untuk apa..Untuk menjalankan fungsinya yang diemban oleh pemerintah. Pemerintah merupakan unsur negara yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan yang utama di bidang : pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di semua sektor, dan fungsi regulasi ( pengaturan ), mengatur seluruh sektor dalam masyarakat dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk perundang-undangan dengan maksud agar stabilitas negara terjaga dan pertumbuan negara yang sesuai yang diinginkan.
Negara didirikan agar menjalankan fungsi kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya, dengan mengeksplorasi sumber daya alam yang ada dimilikinya untuk meningkatkan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera. Tugas yang diemban negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskn kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Jadi sebenarnya untuk membuat kebijakan mengatasi masalah minyak goreng di dalam negeri dan tuntutan permintaan internasional akan minyak sawit— Indonesia produsen CPO terbesar di dunia—yang tidak jarang negara-negara Eropa menekan Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kebijakan yang dibuat harus inkremental, tidak bisa partial, apalagi setengah-setengah. Karena kebijakan yang dibuat pemerintah berupa regulatif bersifat mengikat dan memaksa bagi masyarakatnya, harus dipatuhi dan dilaksanakan apabila melawan akan mendapat sanksi yang berlaku.
Kebijakan inkremental, yaitu suatu kebijakan yang menggambarkan pembuatan keputusan sebagai suatu proses politik yang ditandai dengan bargaining dan kompromi untuk kepentingan pembuat keputusan sendiri ( pemerintah ). Menurut Linblom, para pembuat keputusan mengembangkan kebijakan melalui suatu proses pembuatan “membandingkan keberhasilan secara terbatas dari keputusan yang lalu”. Selanjutnya Lindblom menyatakan bahwa para pembuat keputusan bekerja melalui suatu proses, secara terus menerus dari situasi yang sedang berlangsung, langkah demi langkah, dan dengan tingkat yang kecil membuat keputusan yan berbeda secara marginal dari yang sudah ada, dengan kata lain perubahan sedikit mungkin dari status quo adalah incremental ( dalam artikel The Science of Mudding Though ).
Kebijakan inkremental ini memandang bahwa pembuatan keputusan bagi pemecahan masalah untuk mencapai tujuan, dipilih melalui trial and error dari pada melalui evaluasi menyeluruh. Para pembuat keputusan hanya mempertimbangkan alternatif yang akan dipatuhi kelompok sasaran dan menghentikan pencarian alternatif lain ketika mereka mempercayai suatu alternatif yang dapat diterima sudah didapatkan.
Dan keputusan yang inkremental merupakan usaha –usaha untuk mencapai keputusan yang lebih “rasional”.
Semoga dengan kebijakan pelarangan eksport CPO dapat mengatasi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di Indonesia. Kalau penulis lihat, presiden Jokowi “menggugah” para produsen CPO untuk memperhatikan kebutuhan dalam negeri, dengan bahasa lain mengingatkan nasionalisme dalam berbisnis komoditi yang lai seksi tersebut, hal ini didasarkan pada kebijakan pelarangan eksport CPO bersifat sementara, dengan parameter quota kebutuhan dalam negeri tercukupi…..Semoga berhasil. (***).

















