Pasuruan, kabarpas.com – Seorang pria asal Mojokerto ditangkap polisi diduga jadi pengedar sabu di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Diketahui pria tersebut bernama Lastoro, (40), asal Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
AKP Slamet Wahyudi Kasatreskoba Polres Pasuruan, mengungkapkan bahwa Lastoro, 40, digerebek petugas di depan sebuah villa di wilayah Pesanggrahan, Kecamatan Prigen pada Jumat (04/11/2022) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia diduga hendak mengantarkan pesanan paket sabu.
Namun, ketika hendak menunggu pembeli ia terlebih dulu ditangkap petugas.
“Kami dapat informasi di wilayah Prigen, diduga akan terjadi peredaran Narkotika golongan 1 jenis Sabu, kami tindaklanjuti dengan menangkap tersangka Lastoro,” ujar Slamet pada Selasa (08/11/2022).
Ketika hendak digeledah petugas, Lastoro, 40, diduga sempat menolak untuk digeledah dengan berdalih bahwa dia adalah seorang wartawan yang sedang bertugas. Namun, petugas tidak menghiraukan dan menggeledah jaket tersangka.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti satu kantong plastik sabu dengan berat 1,10 gram.
“Selain sabu kami mengamankan satu buah HP sebagai sarana transaksi dan jaket yang digunakan untuk menyembunyikan sabu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Lastoro, 40, kini mendekam di kamar tahanan Polres Pasuruan.
Dia terjerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (emn/ida).

















