Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 4 Jan 2023

Perkuat Profesionalisme, 40% ASN Kemenag Bertahap Ikuti Diklat


Perkuat Profesionalisme, 40% ASN Kemenag Bertahap Ikuti Diklat Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Kementerian Agama telah menggelar survei indeks profesionalisme dan moderasi beragama (IPMB) pada 27 Desember 2022. Serentak di seluruh Indonesia, survei berbasis computer assisted test (CAT) ini diikuti lebih 214 ribu ASN Kemenag.

Ini adalah survei perdana terkait IPMB yang digelar Kemenag. Kemenag juga menjadi kementerian/lembaga negara pertama yang menyelenggarakannya.

“Alhamdulillah, kami sudah menginisiasi. Langkah ini penting bagi peningkatan profesionalisme ASN Kemenag,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta.

“Hasilnya, ada 40% ASN yang dinilai kurang profesional. Itu lebih karena mereka belum pernah mengikuti diklat pada jabatan yang diembannya dalam dua tahun terakhir,” sambungnya.

Dijelaskan Menag, hasil survei IPMB menjadi basis data penting untuk merumuskan langkah tindak lanjut. Kompetensi ASN sudah semakin terpetakan.

“Saya sudah minta Sekjen, Kepala Biro Kepegawaian, dan Kepala Balitbang-Diklat untuk ambil langkah strategis terkait kediklatan. Ke depan, mereka bertahap akan diikutkan pada diklat,” tegasnya.

Sekjen Kemenag Nizar menambahkan bahwa survei yang dilakukan Kemenag merupakan amanah dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Hal sama juga dimandatkan oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

“Langkah ini juga menjadi upaya Kemenag dalam mewujudkan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020,” jelas Nizar.

Sebagai langkah operasional, lanjut Nizar, telah diterbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: P-6012/SJ/B.II.2/KP.02.3/12/2022 perihal Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Computer Assisted Test (CAT) Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama ASN Kementerian Agama Tahun 2022.

“Sesuai arahan Menag, kami mulai tahun ini secara bertahap akan mengintensifkan kediklatan yang relevan dengan masing-masing jabatan fungsional ASN Kemenag,” paparnya.

“Saya yakin, bertahap profesionalisme ASN akan terus meningkat. Dan ini dilakukan demi mewujudkan birokrasi berdampak bagi kualitas layanan umat,” tandasnya. (dit/ian)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Supervisi 209 Dapur MBG di Jember Rampung, Bupati Fawait Sebut Administrasi Mulai Tertib

21 Juni 2026 - 15:13

Pemkab Jember Ajukan Enam Raperda, Klaim Ekonomi 2025 Tumbuh di Atas Jatim dan Nasional

21 Juni 2026 - 15:11

Bupati Jember Nilai Aksi Dukungan MBG Jadi Bukti Demokrasi Berjalan: Perbedaan Aspirasi Harus Dihormati

21 Juni 2026 - 13:34

Piala Soeratin U-13 dan U-15 Trenggalek Batal Digelar di Stadion Menak Sopal, Simak Alasannya

21 Juni 2026 - 12:54

Suara Kecil dari Aksi FMJM Jember: Guru, Emak-emak, hingga Supplier Telur Ceritakan Harapan dari MBG 

20 Juni 2026 - 13:49

Long March 10 Ribu Warga Jember Dukung MBG, Minta Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Bukan Hentikan Program 

20 Juni 2026 - 13:47

Trending di KABAR NUSANTARA