Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 8 Mar 2023

Beraksi di Sejumlah TKP, Maling Motor di Pasuruan Diciduk Polisi


Beraksi di Sejumlah TKP, Maling Motor di Pasuruan Diciduk Polisi Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Satu pelaku spesialis curanmor di Kabupaten Pasuruan ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwosari. Diketahui, pelaku bernama Sulaiman (29), warga Dusun Tegalarum, Desa Kedemungan Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Dalam aksinya pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 6 TKP berbeda.

Kapolsek Purwosari, AKP Sawu Supriyanto mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu (6/3/2023) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.

“Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga Martopuro, Kecamatan Purwosari yang resah karena marak terjadi pencurian motor,” ujar Sawu saat dikonfirmasi Rabu (08/3/2023).

Pelaku spesialis curanmor ini berhasil diungkap setelah Sulaiman, 29, diduga melakukan pencurian motor trail pada 5 bulan lalu. Pelaku mencuri Honda CRF bernopol N 4255 TDY dari halaman rumah Frangky, warga Dusun Klojen, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari pada Jumat 21 Oktober 2022 lalu.

“Saat diinterogasi di rumahnya, pelaku mengakui pencurian motor trail tersebut, lalu kita bawa ke kantor Polsek,” ungkapnya.

Pria yang pernah bekerja sebagai karyawan swasta juga mengaku sudah melakukan aksi pencurian motor lain sebanyak 5 kali di tkp yang berbeda di wilayah Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.
Diantaranya pencurian motor Honda Revo di Dusun Puntir, Des Martopuro, pencurian motor Honda Vario di Dusun Asipan Desa Martopuro, pencurian motor Honda Vario di Dusun Kemantren Desa Martopuro, pencurian motor Honda Beat di Dusun Klojen Desa Martopuro, dan pencurian sepeda motor Honda Vario di Dusun Kemantren Desa Martopuro.

“Dari Hasil pengembangan, pelaku mengakui pencurian motor di 5 tkp yang dilakukan di wilayah Desa Martopuro,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, Sulaiman, 29, terancam pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 60 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

Rumah Salon Rias Pengantin di Pasuruan Ludes Terbakar

8 Mei 2026 - 05:20

Peringati HUT ke-64, Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Gelar “Jaladri Run 6.4K” Bersama Andika Kangen Band

7 Mei 2026 - 23:21

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Geger! Nelayan Nguling Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Mengapung di Tengah Laut

5 Mei 2026 - 16:34

Trending di Berita Pasuruan