Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 13 Apr 2023

DKUPP Road Show Berikan Pelayanan NIB Bagi Pelaku Usaha Mikro


DKUPP Road Show Berikan Pelayanan NIB Bagi Pelaku Usaha Mikro Perbesar

Probolinggo, Kabarpas.com – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-277 tahun 2023, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo melakukan road show memberikan pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Probolinggo.

Pelayanan NIB bagi pelaku usaha mikro ini dilakukan di Kecamatan Paiton, Kotaanyar, Pakuniran, Dringu, Leces, Tegalsiwalan, Tongas, Lumbang dan Wonomerto pada tanggal 3, 5 dan 10 April 2023. Dimana target masing-masing kecamatan adalah 50 orang pelaku usaha mikro.

Dari pelayanan NIB ini, total capaiannya mencapai 677 NIB. Terdiri dari Kecamatan Paiton 220 NIB, Kecamatan Kotaanyar 48 NIB, Kecamatan Pakuniran 50 NIB, Kecamatan Dringu 48 NIB, Kecamatan Leces 89 NIB, Kecamatan Tegalsiwalan 91 NIB, Kecamatan Tongas 48 NIB, Kecamatan Lumbang 12 NIB dan Kecamatan Wonomerto 71 NIB.

Kepala Bidang Usaha Mikro DKUPP Kabupaten Probolinggo Zulkarnain mengatakan pelayanan NIB ini diberikan dengan tujuan untuk mempermudah para pelaku usaha mikro dalam mendapatkan NIB.

“Artinya, melalui momentum Hari Jadi Kabupaten Probolinggo ke-277 ini, kita melakukan jemput bola dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pelaku usaha mikro di Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Terkait dengan masih adanya capaian yang berada di bawah target, Zulkarnain menyebutkan bahwa hal tersebut dikarenakan beberapa faktor. Salah satunya karena masih minimnya pemahaman pelaku usaha mikro tentang pentingnya NIB.

“Padahal dengan NIB, legalitas status usahanya sudah diakui dan bisa mengakses permodalan, program-program dari pemerintah serta pembinaan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Zulkarnain menerangkan NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah melakukan pendaftaran. NIB ini dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui laman OSS dengan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha mikro.

“NIB adalah identitas berusaha berbentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. Yang paling penting, sesuai aturan di PP tentang OSS, NIB ini berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Akses Kepabeanan. Dengan memiliki NIB, maka usaha pelaku usaha mikro sudah terdaftar,” terangnya.

Sebagai tindak lanjut dari road show pelayanan NIB ini terang Zulkarnain, DKUPP akan membuat program berkelanjutan berupa fasilitasi NIB di kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Probolinggo.

“Harapannya semua pelaku usaha mikro di Kabupaten Probolinggo bisa memiliki NIB. Sebab dengan memiliki NIB, maka status pelaku usaha mikro diakui sehingga bisa mengembangkan usahanya. Sebab NIB ini merupakan langkah awal sebelum mendapatkan pelayanan yang lain,” pungkasnya. (len/ian).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Perbaikan Jalur Longsor Tiris Direncanakan Awal 2027, Tokoh Masyarakat Swadaya Bangun Jalur Alternatif

9 Mei 2026 - 20:24

Penggiat Pertanian Organik Banyuanyar Dilatih Perbaiki Tanah Ramah Lingkungan

7 Mei 2026 - 13:18

DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Matangkan Sekber Sekolah Ramah Anak

7 Mei 2026 - 13:14

SPPG Pondokkelor 2 Gelar Baksos Door to Door Bagi Warga Kurang Mampu

3 Mei 2026 - 16:02

May Day, Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Dorong Perbaikan 8 Sektor

1 Mei 2026 - 17:05

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pola Pikir Bertumbuh Guru

1 Mei 2026 - 08:55

Trending di Kabar Probolinggo