Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 25 Jul 2023

Baru Keluar Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap


Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pandaan. Foto : M. Ryn Kontributor Kabarpas Perbesar

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pandaan. Foto : M. Ryn Kontributor Kabarpas

Pasuruan, Kabarpas.com – Nasib apes dialami Hirul bin Hafi (35), pelaku pencurian sepeda motor di depan Apotik Kimia Farma, Dusun Jetak Desa Kalitengah, Kecamatan Pandaan, Minggu (23/7/2023). Pelaku tertangkap warga saat melancarkan aksinya dan sempat menjadi bulan – bulanan.

Salah seorang saksi, Malinda Riris Aditya (22), mengaku melihat pelaku saat beraksi melalui layar monitor CCTV apotik Kimia farma tempatnya bekerja. Merasa curiga dengan gerak gerik pelaku, Malinda meminta rekan kerjanya, Yunita Aprilia (17), untuk memastikan yang dilakukan pelaku.

“Di layar CCTV pelaku terlihat melakukan sesuatu dibagian kunci, padahal motor itu milik pelanggan kami yang beli obat,” terang Malinda.

Melihat ada karyawan Apotik keluar toko pelaku berusaha melarikan diri menghampiri rekanya yang menunggu diatas motor. Namun usahanya gagal karena rekanya melarikan diri setelah mengetahui aksinya diketahui. Mendengar ada keributan, warga lainya yang ngopi di warung samping apotik langsung mengejar pelaku dan menghakimi pelaku.

Kanit reskrim Pandaan, Iptu Budi Luhur, menjelaskan pelaku warga Dusun Gendis, Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Pamekasan. Pelaku dua orang, satu pelaku sudah teridentifikasi dan masih dalam pengejaran.

“Para pelaku berangkat dari rumahnya mau ke Malang tujuanya mencari sasaran sepeda motor, dan di TKP ini pelaku melihat sasaran,” jelas Budi Luhur, Selasa, (25/7/2023).

Pelaku merupakan residivis yang sempat ditahan di rutan Sidoarjo atas kasus serupa. Keluar penjara pada bulan Januari 2023. Selain memgamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti kendaraan Honda Beat N 5782 TCY serta beberapa kunci leter T. Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(ryn/gus).

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Honda Premium Matic Day Hadir di 8 Kota, Cek Lokasinya!

10 Mei 2026 - 10:22

Siap Melesat, Pebalap Astra Honda Bidik Podium di ARRC Buriram

9 Mei 2026 - 21:47

Dari Pasar Lumpur Ledokombo, Festival Egrang Tanoker Perkuat Budaya dan Ekonomi Warga

9 Mei 2026 - 21:38

Perbaikan Jalur Longsor Tiris Direncanakan Awal 2027, Tokoh Masyarakat Swadaya Bangun Jalur Alternatif

9 Mei 2026 - 20:24

Wamen Komdigi Resmi Launching Festival Egrang Tanoker ke-14 di Jember

9 Mei 2026 - 14:39

Festival Egrang Tanoker ke-14: Ketika Permainan Tradisional Bertemu Era Digital

9 Mei 2026 - 14:36

Trending di KABAR NUSANTARA