Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Terkini ยท 2 Agu 2023

TP PKK Trenggalek Berhasil Turunkan Angka Perkawinan Dini Jadi 2,1 Persen


Ft: Suasana Giat Workshop Cegah Perkawinan Anak (Cepak)/ ft: Dok. Diskominfo Kabupaten Trenggakek). Perbesar

Ft: Suasana Giat Workshop Cegah Perkawinan Anak (Cepak)/ ft: Dok. Diskominfo Kabupaten Trenggakek).

Trenggalek, Kabarpas.com – Tim Penggerak PKK Kabupaten Trenggalek berhasil menekan angka perkawinan yang cukup signifikan. Pada tahun 2021 menyentuh angka 7,6 persen, tahun 2022 menjadi 3,8 persen dan pada semester 1 tahun 2023 turun 2,1 persen.

Dengan keberhasilan menekan angka perkawinan dini tersebut, TP PKK Provinsi Jawa Timur memilih Kabupaten Trenggalek sebagai rumah rujukan belajar praktik.

Ketua TP PKK Kabupaten Trenggalek, Novita Hardini, S.E, M.E mengatakan, seluruh kader yang ada di Trenggalek terus bergerak membangun komitmen sampai pada tingkat dasa wisma demi mewujudkan Desa Nol Perkawinan Anak. Salah satunya dengan menggelar kampanye di elemen organisasi masyarakat, forum perempuan, forum anak serta forum desa dan kabupaten.

Novita menegaskan jika pencegahan perkawinan anak mrnjadi tanggungjawab bersama.

“Cegah perkawinan anak sendiri merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, tokoh agama, pengadilan agama dan beberapa pihak terkait lainnya. Semua sepakat untuk membuat SOP perkawinan anak usia dini,” ucapnya.

Novita menyampaikan, salah satu tujuan pencegahan perkawinan dini adalah memberikan perlindungan kepada anak. “Kalau dulu cegah perkawinan anak ini, masyarakat merasa dihalang – halangi, namun sekarang tidak, karena para orang tua sudah banyak yang sadar jika undang – undang perkawinan anak – anak telah menetapkan batas usia minimal, yakni 19 tahun, ” tegasnya.

Selanjutnya, dia menuturkan, untuk menunjang hal tersebut Pemkab telah membentuk pusat pembelajaran keluarga yang berfungsi memberikan edukasi pola pengasuhan yang benar dan sebagainya.

Di Trenggalek, setiap anak yang mau menikah dengan alasan apapun wajib dilakukan assesment oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang diasuh oleh psikolog dari Dinas Sosial.

Ditambahkan dia, kemudian kepala desa boleh mengeluarkan N1 kalau sudah ada rekomendasi dari Puspaga. Upaya ini sangat efisien untuk mencegah perkawinan dini.

“Kabupaten Trenggalek dipilih menceritakan best practice terkait apa saja yang telah dilakukan untuk menekan angka perkawinan dini, ” tandasnya.

Dituturkannya, TP PKK Kabupaten Trenggalek mencerikannya beberapa inovasi dan langkah strategis. Tidak hanya saat ini, tapi sejak tahun 2019.

“Issue perkawinan dini kuncinya hanya satu, yaitu ilmu pengetahuan. Saya adalah salah satu anak yang dipaksa oleh orang tua untuk menikah guna mengangkat derajat ekonomi keluarga,” tutupnya (ags/gus).

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Jago Cari_Aman Biar Happy, Keselamatan Berkendara Dimulai dari Diri Sendiri

7 Juli 2026 - 18:20

Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin di Jerez

7 Juli 2026 - 18:15

Inflasi Jember 3,13 Persen Lebih Rendah dari Nasional, Pemkab Klaim Stabilitas Harga Terjaga

7 Juli 2026 - 17:54

Tembakau Paiton VO Probolinggo Selangkah Lagi Raih Sertifikat Indikasi Geografis Pertama Jawa Timur

7 Juli 2026 - 12:04

Rem Blong di Patung Sapi Pandaan, Kontainer Gilas Lima Motor, Tiga Nyawa Melayang

7 Juli 2026 - 11:59

Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan, Pemkab-DPRD Probolinggo Sepakati 3 Raperda

6 Juli 2026 - 20:25

Trending di Kabar Probolinggo