Blitar, Kabarpas.com – Sering menyebabkan kemacetan dan menggangu pengguna jalan, Polres Blitar Kota menertibkan pedagang Pasar Templek Kota Blitar. Karena, selama ini aktivitas berdagang para pedagang di Pasar Templek berada di tepi jalan Anggrek dan itu terlihat setiap dini hari.
Kasat Samapta Polres Blitar Kota AKP Sony S mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan pengguna jalan yang merasa terganggu dengan aktivitas pedagang yang memenuhi jalan raya. Para pedagang yang berjualan di tepi jalan ini tidak memiliki lapak atau tempat berjualan di dalam pasar.
“Kami melakukan penertiban mulai jam setengah tiga dini hari dan kegiatan ini sebagai bentuk respon kami soal keluhan masyarakat. Intinya, kami tata lebih rapi agar tidak menganggu pengguna jalan yang lain,” kata dia.
AKP Sony menyebut, kegiatan penertiban kepada pedagang di Pasar Templek Kota Blitar dilakukan secara berhati hati. Artinya, kepolisian ingin memastikan kegiatan penetiban ini tidak merugikan pendapatan pedagang. Polisi menemukan solusi atas masalah tersebut, dengan memberikan garis pembatas di tepi jalan tempat pedagang dapat berjualan.
“Intinya kami ingin pengguna jalan tidak terganggu dan pedagang juga tetap bisa menjalankan aktivitas mereka dan tidak sampai mengurangi pendapatannya,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Pasar Templek Kota Blitar termasuk pasar tertua di Bumi Bung Karno. Dulunya, nama Templek ini berarti hanya ada beberapa pedagang yang menjual dagangan di pinggir jalan raya. Kemudian, sejauh ini sudah berkembang pesat dan menjadi pusat perdagangan sayuran dan komoditas pangan lainnya yang buka 24 jam. Pedagang yang memiliki lapak akan berdagang hingga larut malam.
Namun, pedagang lain yang tidak mendapatkan lapak mulai berdagang di tepi jalan Anggrek mulai pukul 02.30 WIB hingga 05.00 WIB, atau ketika matahari telah muncul. (bay/gus).

















