Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 8 Agu 2023

Kemenag Percepat Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Ramah Disabilitas


					Kemenag Percepat Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Ramah Disabilitas Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pendidikan inklusif, khususnya ramah disabilitas. Ini merupakan implementasi Konvensi PBB tahun 1989 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.

Saat ini Kemenag sedang menyiapkan Peraturan Menteri Agama tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Lembaga Penyelenggara Pendidikan pada Kementerian Agama, Serpong.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, yang diwakili Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa Kementerian Agama terus berupaya menyediakan layanan pendidikan yang layak untuk semua kalangan, khususnya untuk Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

“Pendidikan inklusif harus diimplementasikan tidak hanya pada kalangan disabilitas, namun harus mencakup keseluruhan kebutuhan peserta didik dari berbagai latar belakang. Penciptaan ekosistem inklusif dalam dunia pendidikan di PTKI untuk mewujudkan kualitas hidup manusia yang didasarkan pada prinsip persamaan, keadilan, dan hak individu”, jelasnya.

“Namun, menyiapkan layanan pendidikan tinggi yang ramah disabilitas tentu memerlukan kesabaran dan komitmen dari semua pihak. Semoga PMA ini dapat diterbitkan segera sebagai payung hukum dan pedoman impelementasi pendidikan yang adil bagi semua anak bangsa”, harapnya.

Menurut mantan Sekretaris Menteri Agama ini bahwa lembaga pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, khususnya PTKI harus benar-benar dapat mewujudkan pendidikan inklusif sebagai implementasi nilai-nilai agama agar kita dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah.

“Keperpihakan kepada pendidikan inklusif bukan semata urusan compliance pada regulasi, tetapi juga wujud ketaatan kita pada nilai-nilai kebajikan agama”, imbuhnya.

Sementara itu, A. Rafiq Zainul Mun’im, Subkor pembinaan kelembagaan PTKIS, menyampaikan bahwa penyusunan RPMA dan Roadmap Pendidikan inklusi pada PTKI ini melibatkan berbagi pihak termasuk dari lembaga Masyarakat yang konsen terhadap disabilitas.

Penyusunan RPMA ini merupakan regulasi turunan dari peraturan pemerintah Nomor: 13 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.

Akomodasi yang layak merupakan modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan. (np/gus).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Inovasi Pertanian: Kolaborasi UB dan PT Great Giant Pineapple Ciptakan Metode Ukur Daun Nanas Pakai Smartphone

30 Oktober 2026 - 12:13

Super Sengit! 5 Sekolah Dasar Terbaik Berebut Tiket Terakhir ke Grand Final Liga Bintang Juara GTV

30 Oktober 2026 - 11:39

Komunitas Honda Jatim Jadi Bagian dari 32.214 Bikers di Honda Bikers Day 2026

30 Oktober 2026 - 08:37

MPM Honda Jatim Hadirkan Fun Drag Bike Honda Vario Evo 160 di Hoofdburell City Night Race 2026

30 Oktober 2026 - 08:35

Ekonomi Jember Tumbuh 6,35 Persen, BPS RI Apresiasi Strategi Pengentasan Kemiskinan Gus Fawait

30 Oktober 2026 - 08:25

Inovasi Dispertan Trenggalek Berbuah Manis, Juara Dua OPD Inovatif 

30 Oktober 2026 - 08:22

Trending di KABAR NUSANTARA