Blitar, Kabarpas.com – Polisi menangkap DA (26), pelaku penjambretan terhadap pengendara sepeda motor di kawasan Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar pada (10/07/2023) pukul 13.00 WIB. Polisi mengatakan, sempat terjadi aksi tarik menarik barang rampasan antara pengendara sepeda motor dengan pelaku.
Kapolsek Ponggok Iptu Agus Prayitno menerangkan, awalnya seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Scoopy sedang melintas di jalan Desa Candirejo Kecamatan Ponggok, dan saat sampai di Desa Karangbendo Ponggok, dia dihampiri oleh seorang pengendara sepeda motor jenis Yamaha R15 dari arah belakang dan tidak dikenal. Kemudian, pengendara itu mencoba menarik barang korban yang saat itu dibawa yakni tas berwarna cokelat yang diselempangkan di badan.
“Disitu terjadi aksi tarik menarik antara korban dan pelaku, hingga pada akhirnya korban terjatuh dan pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisi satu buah STNK, satu buah KTP, satu buah SIM C, satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp500 ribu,” terang dia, Sabtu (26/08/2023).
Menurut Iptu Agus, korban sempat berteriak jambret dan meminta tolong kepada warga sekitar. Saat didatangi warga, pelaku sudah kabur atau melarikan diri ke arah barat. Akibat kejadian ini, korban harus menanggung kerugian materiil sebesar Rp3 juta.
“Korban ini sampai mengalami jatuh dan terluka, karena terjadi tarik menarik dengan pelaku. Tapi akhirnya pelaku kabur dan membawa barang berharga milik korban,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, saat ini kepolisian sudah mengamankan pelaku di Mapolres Blitar Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (bay/gus).

















