Pasuruan, Kabarpas.com – Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan kota berhasil mengungkap satu jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di wilayah hukum kabupaten Pasuruan dan wilayah hukum Pasuruan kota.
Tim Resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka yang bertindak selaku eksekutor pencurian kendaraan bermotor.
“Tim Resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka yang bertindak selaku eksekutor pencurian kendaraan bermotor yaitu S (38) ,FC (35), MS ( 28 ) dan M (43) dan ditambah satu tersangka penadah yaitu MHR (47),” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati.
Dikatakan Makung, empat tersangka ini merupakan warga dari Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yang mana masuk wilayah hukum Polres Pasuruan kota.
“Dari para tersangka ini berhasil disita beberapa barang bukti kejahatan maupun sarana atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan curanmor tersebut,” terangnya.
Dijelaskan, ada empat sepeda motor yaitu Honda Beat ada 2, Genio 1 dan Scoopy 1, dan ada beberapa onderdil atau bagian dari sepeda motor yang sudah diprotoli yang merupakan bekas kendaraan yang dicuri dari para pelaku tersebut, termasuk juga barang bukti berupa kunci T yang biasa digunakan para pelaku untuk merusak kunci serta melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“Untuk kelima tersangka ini seluruhnya sudah dilakukan penahanan oleh penyidik untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (emn/gus).

















