Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 30 Sep 2023

Pengurus Koperasi Wajib Self Declare


Pengurus Koperasi Wajib Self Declare Perbesar

Probolinggo, Kabarpas.com – Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi wajib self declare (pernyataan mandiri).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi, koperasi wajib memilih penerapan sektor keuangan bersifat tertutup (close loop) atau terbuka (open loop).

“Pemilihan penerapan tersebut dilakukan melalui pernyataan mandiri (self declare) pengurus KSP, KSPPS, USP Koperasi dan USPPS koperasi, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pernyataan Mandiri (Slef Declare) oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi,” katanya.

Menurut Taufik, self declare ini wajib dilakukan oleh pengurus koperasi dengan dibuktikan oleh dokumen pendukung serta teregister secara elektronik melalui web based https://ods.kemenkopukm.go.id sampai dengan batas akhir tanggal 15 Oktober 2023.

“Jika melewati batas waktu tersebut koperasi belum self declare, maka dapat dikategorikan sebagai koperasi yang bersifat terbuka (open loop) yang pengaturan, perizinan dan pengawasannya menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya.

Oleh karena itu jelas Taufik, DKUPP mengirimkan surat kepada pengurus koperasi se-Kabupaten Probolinggo terkait dengan pernyataan mandiri (self declare) oleh pengurus KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi. “Untuk itu, diharapkan kepada seluruh koperasi di Kabupaten Probolinggo untuk segera melaksanakan self declare sebelum batas akhir yang dtentukan,” pungkasnya. (len/gus).

Artikel ini telah dibaca 59 kali

Baca Lainnya

Gelar Rangkaian Acara September 2026, Ascent Premiere Pasuruan Wadahi Gaya Hidup Sehat dan Kreativitas Keluarga

28 Agustus 2026 - 17:13

Diduga Salahgunakan Pertalite, Minibus Kabur dari SPBU hingga Dikejar Warga

28 Agustus 2026 - 11:23

Road to Kilau Raya Hadir di Pati, Kota Kelima dalam Rangkaian Pesta Rakyat MNCTV

28 Agustus 2026 - 10:24

Ternyata NU Rame di Luar, Solid di Dalam

28 Agustus 2026 - 07:10

Blogger dan Vlogger Nasional Intip Pendidikan Vokasi Honda di SMK Muhammadiyah 2 Genteng

28 Agustus 2026 - 06:39

Dari Tambak Beras untuk NU dan Indonesia: Para Hafidz Gelar Semaan 30 Juz Selama Muktamar NU ke-35

28 Agustus 2026 - 06:18

Trending di KABAR NUSANTARA