Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 30 Sep 2023

Pengurus Koperasi Wajib Self Declare


Pengurus Koperasi Wajib Self Declare Perbesar

Probolinggo, Kabarpas.com – Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi wajib self declare (pernyataan mandiri).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi, koperasi wajib memilih penerapan sektor keuangan bersifat tertutup (close loop) atau terbuka (open loop).

“Pemilihan penerapan tersebut dilakukan melalui pernyataan mandiri (self declare) pengurus KSP, KSPPS, USP Koperasi dan USPPS koperasi, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pernyataan Mandiri (Slef Declare) oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi,” katanya.

Menurut Taufik, self declare ini wajib dilakukan oleh pengurus koperasi dengan dibuktikan oleh dokumen pendukung serta teregister secara elektronik melalui web based https://ods.kemenkopukm.go.id sampai dengan batas akhir tanggal 15 Oktober 2023.

“Jika melewati batas waktu tersebut koperasi belum self declare, maka dapat dikategorikan sebagai koperasi yang bersifat terbuka (open loop) yang pengaturan, perizinan dan pengawasannya menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya.

Oleh karena itu jelas Taufik, DKUPP mengirimkan surat kepada pengurus koperasi se-Kabupaten Probolinggo terkait dengan pernyataan mandiri (self declare) oleh pengurus KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi. “Untuk itu, diharapkan kepada seluruh koperasi di Kabupaten Probolinggo untuk segera melaksanakan self declare sebelum batas akhir yang dtentukan,” pungkasnya. (len/gus).

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Bangun Ekosistem Entrepreneurship, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim Berkolaborasi dengan KADIN dan Universitas Ciputra Surabaya

27 Juni 2026 - 08:21

Belum Bisa Naik Motor? Belajar dari Awal dengan Benar, Jadi Jago Cari_Aman Biar Happy

27 Juni 2026 - 08:10

MPM Honda Jatim Perkuat Kesiapan Karyawan Hadapi Situasi Darurat melalui Pelatihan di MPM Motor Cabang Ponorogo

27 Juni 2026 - 08:07

Webinar Internasional Hadis Indonesia–Malaysia: Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng dan UPSI Perkuat Kolaborasi Akademik Pembelajaran Hadis

27 Juni 2026 - 08:03

Kemenag dan BI Dorong Rohis Jadi Agen Perubahan dan Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital

27 Juni 2026 - 07:59

Ilmu Sosiologi di Pesantren Terpadu Al-Yasini

27 Juni 2026 - 07:51

Trending di Kabar Terkini