Pasuruan, Kabarpas.com – Polsek Purwosari masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan anak yang bunuh bapaknya di Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Sembari menunggu hasil tes kejiwaan keluar, Imam Basori, 42, ditahan di kantor Polsek Purwosari.
Kanit Reskrim Polsek Purwosari,
Aipda Dodik Waluyo, mengatakan bahwa Basori, sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan di RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat di Lawang, Malang pada Senin (2/10/2023)
“Untuk hasil pemeriksaanya, kita tunggu, katanya maksimal satu bulan,” ujar Dodik saat dikonfirmasi. Setelah diperiksa di RSJ Lawang, polisi untuk sementara waktu kembali menahan Basori.bStatusnya juga sudah dinaikkan menjadi tersangka.
“Saat ini masih kembali ditahan di Mapolsek,” ungkapnya.
Menurut Dodik, apabila nanti hasil pemeriksaan kejiwaan keluar, pihak kepolisian akan baru akan mengambil langkah selanjutnya. Apabila dinyatakan memang menderita gangguan jiwa, aparat berwajib akan menerbutkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Kalau gangguan jiwa akan di SP3. Kalau enggak ya pemeriksaan lanjut,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, insiden anak bacok bapak kandung hingga tewas terjadi di Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (27/9/2024) pagi sekitar pukul 10.50.
Diduga Basori menghabisi dan membacok bapaknya di dalam rumahnya. Kasus penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan sepele, yakni gara-gara rokok. (emn/gus).

















