Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 11 Okt 2023

Terungkap, Ini Identitas Terduga Maling Motor yang Tangannya Diikat di Pohon


Terungkap, Ini Identitas Terduga Maling Motor yang Tangannya Diikat di Pohon Perbesar

Pasuruan, kabarpas.com – Berikut identitas terduga maling motor yang diikat di pohon dan dihajar massa di warung kuliner seberang Gor Kota Pasuruan pada Selasa (10/10/2023) malam diungkap polisi.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengungkapkan terduga pelaku berinisial N, 33, warga Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

“Terlapor belum bekerja atau pengangguran,”ujar Junaidi pada Rabu (11/10/2023) .

Dijelaskan Junaidi bahwa N, diduga melakukan percobaan pencurian dengan modus menggunakan kunci T. Dia menjebol kunci kontak motor Honda Scoopy bernopol L 4673 QX milik pengunjung. “Dia pakai kunci T dan kita amankan sebagai BB,” ungkapnya.

Aksi pencurian ini berhasil digagalkan oleh tukang parkir warung kuliner yang berada di Jalan Sultan Agung. Tukang parkir memergoki gelagat aneh N yang mengutak-atik kunci kontak sekitar pukul 18.00 WIB.

“Yang mengetahui pertama aksi percobaan pencurian adalah tukang parkirnya,” ungkapnya.

Sementara itu, korban pencurian, Yulia Ika R, 42, warga Desa Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan tidak menyadari motornya hendak dicuri.

Dia baru mengetahui setelah pegawai warung menanyainya terkait kepemilikan motor Scoopy warna merah tersebut. “Korban saat itu berada di dalam warung,” imbuhnya.

Korban pun diajak pegawai warung untuk melihat kondisi motor maticnya.

Mereka memastikan bahwa kunci kontak motor sudah dalam posisi rusak atau jebol.

“Motor awalnya diparkir posisi terkunci, namun setelah dilihat sudah kondisi tempat kunci dol atau rusak,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, N kini ditahan di kantor Polres Pasuruan Kota. Dia disangkakan atas Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat 1 KUHP terkait Percobaan Pencurian dengan pemberatan (Curat). (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 80 kali

Baca Lainnya

Banten Media Hub 2026, Media Lokal Didorong Punya Unit Usaha

1 Juli 2026 - 08:58

Wujudkan Smart System, FTS Uniwara Gelar Kuliah Pakar Integrasi AI dan IoT

1 Juli 2026 - 08:54

Peringati Harganas Ke-33, DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Perkuat Ketahanan Keluarga Hadapi Era Digital

1 Juli 2026 - 08:46

Lulus “Cumlaude” Doktor Unair, Hj Lelly Kikin Sentil Pimpinan PBNU Agak Lupa Qonun Asasi

30 Juni 2026 - 16:58

Mas Adi Lantik 87 ASN, Perkuat Birokrasi yang Responsif, Digital, dan Inovatif

30 Juni 2026 - 07:44

Guru Kompeten, Lulusan Berkualitas: MPM Honda Jatim Perkuat Pendidikan Vokasi melalui TSM Honda

30 Juni 2026 - 07:32

Trending di Kabar Otomotif