Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 11 Okt 2023

Terungkap, Ini Identitas Terduga Maling Motor yang Tangannya Diikat di Pohon


Terungkap, Ini Identitas Terduga Maling Motor yang Tangannya Diikat di Pohon Perbesar

Pasuruan, kabarpas.com – Berikut identitas terduga maling motor yang diikat di pohon dan dihajar massa di warung kuliner seberang Gor Kota Pasuruan pada Selasa (10/10/2023) malam diungkap polisi.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengungkapkan terduga pelaku berinisial N, 33, warga Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

“Terlapor belum bekerja atau pengangguran,”ujar Junaidi pada Rabu (11/10/2023) .

Dijelaskan Junaidi bahwa N, diduga melakukan percobaan pencurian dengan modus menggunakan kunci T. Dia menjebol kunci kontak motor Honda Scoopy bernopol L 4673 QX milik pengunjung. “Dia pakai kunci T dan kita amankan sebagai BB,” ungkapnya.

Aksi pencurian ini berhasil digagalkan oleh tukang parkir warung kuliner yang berada di Jalan Sultan Agung. Tukang parkir memergoki gelagat aneh N yang mengutak-atik kunci kontak sekitar pukul 18.00 WIB.

“Yang mengetahui pertama aksi percobaan pencurian adalah tukang parkirnya,” ungkapnya.

Sementara itu, korban pencurian, Yulia Ika R, 42, warga Desa Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan tidak menyadari motornya hendak dicuri.

Dia baru mengetahui setelah pegawai warung menanyainya terkait kepemilikan motor Scoopy warna merah tersebut. “Korban saat itu berada di dalam warung,” imbuhnya.

Korban pun diajak pegawai warung untuk melihat kondisi motor maticnya.

Mereka memastikan bahwa kunci kontak motor sudah dalam posisi rusak atau jebol.

“Motor awalnya diparkir posisi terkunci, namun setelah dilihat sudah kondisi tempat kunci dol atau rusak,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, N kini ditahan di kantor Polres Pasuruan Kota. Dia disangkakan atas Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat 1 KUHP terkait Percobaan Pencurian dengan pemberatan (Curat). (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 80 kali

Baca Lainnya

Honda Premium Matic Day Hadir di 8 Kota, Cek Lokasinya!

10 Mei 2026 - 10:22

Siap Melesat, Pebalap Astra Honda Bidik Podium di ARRC Buriram

9 Mei 2026 - 21:47

Dari Pasar Lumpur Ledokombo, Festival Egrang Tanoker Perkuat Budaya dan Ekonomi Warga

9 Mei 2026 - 21:38

Perbaikan Jalur Longsor Tiris Direncanakan Awal 2027, Tokoh Masyarakat Swadaya Bangun Jalur Alternatif

9 Mei 2026 - 20:24

Wamen Komdigi Resmi Launching Festival Egrang Tanoker ke-14 di Jember

9 Mei 2026 - 14:39

Festival Egrang Tanoker ke-14: Ketika Permainan Tradisional Bertemu Era Digital

9 Mei 2026 - 14:36

Trending di KABAR NUSANTARA