Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 2 Apr 2024

Lulusan Ma’had Aly Kini Berpeluang Ikut Seleksi CPNS


Lulusan Ma’had Aly Kini Berpeluang Ikut Seleksi CPNS Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Lulusan Ma’had Aly berpeluang besar dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), khususnya formasi penyuluh agama. Selama ini seleksi CPNS untuk formasi keagamaan masih terbatas diikuti lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Ma’had Aly merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) berbasis pesantren. Ma’had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren. Ijazah sarjana Ma’had Aly diakui negara. Statusnya juga disamakan sehingga bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 71 tahun 2015 tentang Ma’had Aly. Saat ini terdapat 78 Ma’had Aly di Indonesia.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad mengatakan, upaya memberi peluang lulusan Ma’had Aly ikut seleksi CPNS dibahas dalam pertemuan Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan MenpanRB Abdullah Azwar Anas.

“Hari ini Menag Yaqut Cholil Qoumas bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. Menag usul lulusan Ma’had Aly bisa ikut seleksi CPNS, khususnya formasi penyuluh agama Islam,” terang Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Prof Abu Rokhmad usai mendampingi Menag bertemu MenpanRB di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Hadir juga, Sekjen Kemenag Ali Ramdhani, Koordinator Stafsus Menag Abdul Rochman, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemenag Nurudin, dan Kepala Biro Kepegawaian Kemeng Wawan Djunaedi.

“Usulan Menag Yaqut terkait pemberian peluang bagi lulusan Ma’had Aly untuk dapat berpartisipasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), disambut MenpanRB Abdullah Azwar Anas. MenpanRB setuju lulusan Ma’had Ali dapat ikut seleksi CPNS,” sambung Prof Abu, panggilan akrabnya.

Dalam pembahasan awal ini, lanjut Prof Abu, ada kesepahaman tentang pentingnya memberi kesempatan kepada kader-kader pesantren untuk menjadi abdi negara. Selama ini, peluang menjadi penyuluh agama Islam terbatas bagi lulusan perguruan tinggi keagamaan Islam saja, seperti universitas, institut, dan sekolah tinggi.

“Usulan ini akan dibahas juga dengan Majelis Masyayikh. Tujuannya untuk menjaga kualifikasi dan standarisasi Ma’had Aly dalam rekruitmen CPNS penyuluh agama Islam,” sebut Prof Abu.

“Majelis Masyayikh merupakan badan yang bertugas menjamin mutu pendidikan pondok pesantren dan Ma’had Aly. Majelis Masyayikh sebagai BAN-PT-nya Ma’had Aly ini telah diperkuat secara kelembagaan,” sambungnya.

Prof Abu melihat lulusan Ma’had Aly sangat layak menjadi penyuluh agama Islam. Selama ini, tugas penyuluh agama adalah memberikan pembinaan kepada minimal 10 kelompok binaan (majelis ta’lim) setiap bulan, baik kelompok binaan rintisan awal atau pun kelompok yang sudah ada di masyarakat.

“Ke depan, selain masalah hubungan manusia dengan Tuhan dan sesama manusia, penyuluh juga berperan dalam memberikan penyuluhan terkait hubungan manusia dengan alam (hablu min al-alam),” tandas Prof Abu. (don/gus).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Sudah Dirawat Gratis, Pasien Sakit Ginjal RSD Soebandi Pulang Naik Mobil Cinta

19 Oktober 2026 - 14:01

Tampilan Makin Berani, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan Bersama Big Bike Honda Jatim

19 Oktober 2026 - 10:44

Gus Fawait dan Kawendra Blusukan ke Pelosok Tanggul, Layani Kesehatan Warga Desa dari Rumah

19 Oktober 2026 - 10:34

Minggu Tetap Pantau Pelayanan, Gus Fawait Bidik Perbaikan Fasilitas Puskesmas

19 Oktober 2026 - 10:30

Fawait Siapkan Revitalisasi Alun-alun Tanggul, Bidik Pemerataan Pusat Ekonomi hingga Kecamatan

18 Oktober 2026 - 23:26

Anggaran Revitalisasi Sekolah Jember Naik, Gus Fawait Sebut Perhatian Pemerintah Pusat

18 Oktober 2026 - 23:17

Trending di KABAR NUSANTARA