Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 3 Apr 2024

Anggota KPPS Pasuruan Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan


Anggota KPPS Pasuruan Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Bangsa Indonesia baru saja merampungkan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Di balik hiruk pikuk dan suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut, terselip cerita duka di mana ada sejumlah petugas pelaksana pemilu yang gugur ketika selesai melaksanakan tugasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan bersama Pemerintah Kota Pasuruan bersama sama menyerahkan santunan kepada 2 orang ahli waris meninggal dunia bagi keluarga petugas pemilu di aula Kantor KPU Kota Pasuruan.

Simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) sejumlah Rp 42 juta diserahkan oleh Wakil Walikota Pasuruan, Adi Wibowo didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto, kepada kedua ahli waris Petugas KPPS yang mengalami resiko meninggal dunia.

Dalam kesempatannya, Trioki Susanto menyampaikan bahwa pihaknya turut belasungkawa atas musibah tersebut.

“Pertama-tama saya atas nama pribadi dan manajemen menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kejadian ini. Apa yang dialami oleh kedua almarhum ini adalah pelajaran berharga untuk semua orang. Setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka. Risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan. Yang terbesar adalah kematian saat bekerja. Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan,” terangnya.

Almarhum Moch Muklas, Petugas Ketertiban TPS 01 Kelurahan Trajeng Kota Pasuruan dan Almarhum Zainuri, Petugas Ketertiban TPS 05 Kelurahan Gentong, mereka berdua meninggal dunia akibat sakit yang diduga karena faktor kelelahan dalam mengawal proses pelaksanaan pemilu.

“Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp. 20 Juta, biaya pemakaman 10 jt dan santunan berkala 12 juta,” ujar Trioki.

Trioki juga menyebut, simbolis Manfaat Santunan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi keluarga Petugas KPPS ini secara tidak langsung merupakan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian dalam penyelanggaraan Pemilu 2024.

“Momen ini juga sekaligus upaya untuk meningkatkan kesadaran bukan hanya petugas KPPS tapi juga untuk pekerja secara umum untuk ikut kedalam program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Trioki. (ion/gus).

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Bangun Ekosistem Entrepreneurship, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim Berkolaborasi dengan KADIN dan Universitas Ciputra Surabaya

27 Juni 2026 - 08:21

Belum Bisa Naik Motor? Belajar dari Awal dengan Benar, Jadi Jago Cari_Aman Biar Happy

27 Juni 2026 - 08:10

MPM Honda Jatim Perkuat Kesiapan Karyawan Hadapi Situasi Darurat melalui Pelatihan di MPM Motor Cabang Ponorogo

27 Juni 2026 - 08:07

Webinar Internasional Hadis Indonesia–Malaysia: Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng dan UPSI Perkuat Kolaborasi Akademik Pembelajaran Hadis

27 Juni 2026 - 08:03

Kemenag dan BI Dorong Rohis Jadi Agen Perubahan dan Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital

27 Juni 2026 - 07:59

Ilmu Sosiologi di Pesantren Terpadu Al-Yasini

27 Juni 2026 - 07:51

Trending di Kabar Terkini