Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Terkini · 9 Jul 2024

Ancaman Judi Online di Zaman Digital


Ancaman Judi Online di Zaman Digital Perbesar

Oleh : Abdurrohman Wahid, Kandidat Ketua Umum PB PMII

 

KABARPAS.COM – SAYA sangat prihatin terhadap ancaman serius yang ditimbulkan oleh judi online di tengah masyarakat Indonesia, khususnya dalam perspektif nilai-nilai Islam.

Di era teknologi yang semakin maju, judi online telah menjadi ancaman tersembunyi yang merusak nilai-nilai sosial, ekonomi, dan spiritual masyarakat. Meskipun memberikan kemudahan akses dan janji keuntungan instan, praktik ini secara tegas dilarang dalam Islam karena dampak negatifnya yang signifikan bagi individu dan masyarakat.

Judi online bukan hanya masalah keuangan, tetapi juga merusak hubungan keluarga dan mengganggu stabilitas mental serta spiritual individu. Dalam Islam, keluarga adalah pilar utama masyarakat, dan judi online dapat menghancurkan harmoni keluarga serta menguras keuangan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan bersama.

Dalam Surah Al-Maidah ayat 90 berbunyi : “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” Larangan ini didasarkan pada dampak merusak yang diakibatkan oleh judi terhadap individu dan masyarakat.

Untuk mengatasi masalah ini diperlukan pendekatan holistik yang mencakup penegakan hukum yang tegas, edukasi agama yang komprehensif, serta dukungan rehabilitasi berbasis nilai-nilai Islam. Pemerintah perlu meningkatkan penegakan hukum terhadap situs judi online dan bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs-situs tersebut.

Selain itu, pentingnya pendidikan agama yang menyeluruh di masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan Islam untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat tentang bahaya judi online menurut pandangan Islam. Kita perlu memberdayakan masyarakat untuk mencari nafkah melalui cara yang halal dan menghindari godaan judi yang melanggar nilai-nilai agama.

Juga perlunya fasilitas rehabilitasi yang berbasis ajaran Islam untuk membantu pecandu judi pulih dari kecanduan mereka. Program ini harus mencakup bimbingan spiritual, konseling, dan dukungan komunitas agar individu dapat kembali ke jalan yang benar dan produktif. (***).

———————————————————-

Untuk sekadar diketahui bahwa dalam kunjungannya ke berbagai cabang PMII di seluruh Indonesia, Wahid berencana mendengarkan aspirasi anggota dan merumuskan strategi bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online. Wahid berkomitmen untuk memimpin PMII dalam upaya melawan segala bentuk kejahatan sosial yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa.

Artikel ini telah dibaca 56 kali

Baca Lainnya

Jember Masuk Peta Penerbangan Nasional, Terkoneksi 15+ Kota Lewat Wings Air

6 Mei 2026 - 21:21

Resmi Diumumkan! Pemenang Program THR Honda Total 1 Miliar

6 Mei 2026 - 20:56

Kiai Tajul Mafakhir: Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar ke-35 Digelar Awal Agustus 2026

6 Mei 2026 - 20:23

Kandang Ayam 100 Ribu Ekor di Mumbulsari Meresahkan, Dinas Sebut Izin Tak Terdaftar

6 Mei 2026 - 18:32

Pemkab Jember Buka Lowongan Survei Pajak, Gaji Rp2,85 Juta per Bulan 

6 Mei 2026 - 14:04

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Trending di Berita Pasuruan